Setelah Menyerahkan Bukti Kepada Majelis Hakim, OC Kaligis Yakin Negara Bayar Tabungannya

Prof. Dr. OC Kaligis, SH, MH, selfi dengan mahasiswi yang mengaguminya.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sidang gugatan pengacara Prof. Dr. Otto Cornelis Kalaigis, SH, MH, terhadap Tergugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan kawan kawan kembali digelar sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).

Pada sidang kemarin agendanya penyerahan bukti dari Penggugat II dan Penggugat III.

"Bukti yang kami serahkan tadi adalah bukti dari Penggugat II dan Penggugat III tetapi dalam satu kesatuan," kata  Penggugat II.

Ketua majelis hakim Sartono Setiawan, SH, MH, mengingatkan dalam sidang itu agar pada persidangan berikut Tergugat I dan Tergugat II agar mempersiapkan buktinya. "Seandainyapun para Penggugat menambah bukti pada sidang berikut Tergugat I dan Tergugat II saya minta mempersiapkan bukti juga," kata Sartono lalu menutup sidang karena tidak ada lagi yang mau disampaikan para pihak.

Menjawab wartawan, Penggugat I/Prisipal OC Kaligis mengatakan buktinya sudah cukup.

"Bukti kita kan semua cukup. Kita dapat dari Bank BTN. BTN khan kita punya manager investasi yang menghubungkan ke Jiwasraya. Jadi bukti kita sudah cukup," tandas advokat senior Kaligis di luar persidangan.

Selanjutnya dia mengatakan keyakinannya bahwa uang tabungannya hasil berkerja sebagai pengacara 54 tahun yang ditabung di Asuransi Jiwasraya sebanyak Rp 23 Miliar akan dibayar negara.

"Saya yakin ini negara tidak akan menipu rakyatnya. Pasti dia bayar kalau engga siapa yang mau berhubungan dengan negara? Tinggal tunggu waktu," kata Kaligis.

Otto Cornelis Kaligis, dan seorang staf dan seorang asistennya (disebut Penggugat I sampai dengan Penggugat III), menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Pusat Bancassuce dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Tergugat III), Fitri Afrianti (Tergugat IV) dan Menteri BUMN (Tergugat V), karena wanprestasi sebab uang tabungan Penggugat OC Kaligis (atas nama 3 orang) sebesar Rp 23 Miliar di Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat ditarik dan bunganya tak dibayar selama dua tahun lebih.

Uang tabungan tersebut adalah hasil selama 54 tahun berpraktek sebagai pengacara. 

Semula uang  ditabung OC Kaligis di Bank BTN. Belakangan tabungan tersebut dialihkan ke PT Asuransi Jiwasraya karena bujuk rayu Tergugat IV yang menjanjikan bunga lebih besar. Penggugat I menyadari bahwa kata kata manis Tergugat IV ketika memasarkan Produksi JS Proteksi Plan dengan meyakinkan Penggugat I bahwa uang Penggugat I "well protected" , pasti aman, ternyata bujuk rayu Tergugat IV hanyalah bagian konspirasi Tergugat IV dengan Tergugat I dalam hal ini PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama