Bapak Anak, Dilaporkan Ke Polres, Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan Di Kel Brondong

Pelaku Slkn, saat melakukan perusakan tanaman dan penyerobotan lahan dibantu oleh tiga orang anaknya


LAMONGAN (wartamerdeka.info) -
Pelaku Perusakan tanaman dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh warga kelurahan Brondong diduga  berinitial, Slkn (55), cs di lahan milik Kartiah, warga kelurahan setempat, hari ini (Senin, 18/1), resmi diadukan  ke Polres Lamongan. Pengaduan tersebut sudah teregistrasi.

Pelaku Slkn, saat melakukan perusakan tanaman dan penyerobotan lahan dibantu oleh tiga orang anaknya, yakni, Ar, Asf  dan Dms. 

Sebelum melakukan penyerobotan dengan pematokan liar di lahan tersebut, puluhan batang tanaman peliharaan dirusak di lahan yang sama dengan cara dibabat secara liar. 

Tindakan yang dinilai sangat brutal tersebut, sudah berkali kali diingatkan oleh ketua RT setempat. Bahkan, perwakilan keluarga pemilik lahan, namun pelaku tetap mengabaikan nasehat dan peringatan dari Ketua lingkungan setempat. Bahkan kegiatan berikutnya, mereka terus melakukan pembakaran bekas tebangan tanaman dan pohon dengan cara menyemprotkan cairan rumput 

Setelah lahan dianggap bersih dari tanaman hias dan pepohonan pelindung, pelaku  lantas melakukan pematokan dan penggalian batas dengan cara dipagar dengan kumbung ompak.

Informasi yang diterima wartamerdeka.info, saat melakukan perusakan tanaman, sudah diperingatkan oleh ketua RT setempat, bahkan wakil dari anggota keluarga pemilik lahan, namun peringatan tersebut malah mendapat perlawanan dengan mengklaim kalau lahan tersebut merasa milik terlapor.

Soeheriyono SH MH Advokat, kuasa hukum pelapor

"Bukan cuma sekali saya peringatkan, berkali kali, bahkan dengan anggota keluarga yang lain, tapi malah menantang meminta menunjukan bukti kepemilikan," ujar ketua RT 01/RW.08 kelurahan Brondong, Kuspandi.

Untuk menghindari terjadi kontak fisik, pihak keluarga pemilik lahan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan.

Didampingi, kuasa hukum Soeheriyono, SH,MH, Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum, perwakilan pemilik lahan melaporkan kasus tersebut ke Polres setempat.

Bernomor: STTPM/13/1/2021. Pengaduan tersebut sudah teregistrasi.

Menurut Soeheriyono, kliennya lebih memilih menempuh jalur hukum karena terduga terlapor dalam kasus ini, sudah dinilai sangat brutal dan berlebihan, apalagi lahan tersebut secara sah termaktub dalam SHM No. 1096 atas nama Kartiah Al.B. Masoewati, sertifikat tersebut tidak pernah bermasalah.

"Jalur hukum lebih tepat, biar tidak berlarut-larut dan tentunya untuk menghindari kontak fisik, ya, kita ikuti saja prosesnya," ujar dia.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama