Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Dukung Keberhasilan Program Vaksinasi Nasional


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH, memberikan pengarahan pimpinan awal tahun 2021 kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya, Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajarannya dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajarannya di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (6/1/2021).

Penyampaian paparan ini dilakukan Jaksa Agung disela-sela melaksanakan tugas dari Ruang Kerjanys  di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, 

Hadir pula secara virtual dari ruang kerja masing-masing Wakil Jaksa Agung RI. Dr. Setia Untung Arimuladi, SH, MHum, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, serta Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Mengawali arahannya pada kesempatan pertama ini, Jaksa Agung mengajak hadirin untuk bersama-sama memanjatkan rasa syukur ke hadirat Allah Subhaanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha kuasa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada para Jaksa sekalian, sehingga  semua dapat hadir dalam acara pengarahan pimpinan secara teleconference di awal tahun 2021.

“Mengawali tahun yang baru ini, atas nama pribadi maupun selaku pimpinan, saya ingin mengucapkan Selamat Tahun Baru 2021 kepada segenap warga Adhyaksa dimanapun berada. Semoga di tahun yang baru ini, kita senantiasa tetap optimis dan semangat untuk bertransformasi ke arah yang lebih baik, lebih sempurna, lebih modern, dan lebih responsif, guna menghadapi serta mengantisipasi berbagai dinamika perkembangan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki.” kata Jaksa Agung dalam arahannya.

Selanjutnya Jaksa Agung  memberikan apresiasi atas seluruh kerja keras dan capaian membanggakan yang telah diraih di tahun 2020 oleh segenap jajaran Kejaksaan RI. 

Beberapa capaian positif yang berhasil diraih antara lain:

- Bidang Pembinaan

Dalam rangka membangun dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, telah melakukan kegiatan antara lain Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan yang dilakukan secara terbuka.

- Bidang Intelijen

Berperan aktif dalam mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan proyek-proyek strategis melalui kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis, serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.

- Bidang Tindak Pidana Umum

Telah menerapkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan kurang lebih 107 (seratus tujuh) perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

- Bidang Tindak Pidana Khusus

Telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 19.2 triliun (sembilan belas koma dua triliun) dan telah berkontribusi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 346.1 miliar (tiga ratus empat puluh enam koma satu miliar).

-  Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, telah melakukan pendampingan hukum dengan nilai total Rp 38,7 triliun (tiga puluh delapan koma tujuh triliun) dan pendampingan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan total senilai Rp 68,2 triliun (enam puluh delapan koma dua triliun). 

Selain itu, penyelamatan keuangan negara di Bidang Datun sebesar Rp 239.5 triliun (dua ratus tiga puluh Sembilan koma lima triliun) dan USD11.8 juta (sebelas koma delapan juta dolar Amerika) serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp 11.1 triliun (sebelas koma satu triliun) dan USD 406 ribu (empat ratus enam ribu dolar Amerika). 

-  Bidang Pengawasan

Telah berhasil memberlakukan Whistle-Blowing System dan menyelesaikan sebanyak 317 (tiga ratus tujuh belas) laporan dari total 524 (lima ratus dua puluh empat) laporan pengaduan, serta melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 130 (seratus tiga puluh) Pegawai Kejaksaan.

-  Badan Diklat Kejaksaan RI

Dalam rangka menjaga kesinambungan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, tetap dilakukan Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa (PPPJ), yang pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diselenggarakan secara virtual, sebanyak 400 (empat ratus) peserta.

“Saya berharap dengan capaian tersebut, kita tidak lantas berpuas diri, namun senantiasa tetap meningkatkan performa kinerja, agar kedepannya jauh lebih baik dan optimal. Adapun hal-hal yang masih dirasakan kurang ataupun tidak maksimal, hendaknya dijadikan sebagai pembelajaran dan koreksi, sehingga mampu mendorong dan memicu peningkatan kinerja.” pinta Jaksa Agung mengingatkan.

Bahwa di tahun 2020 Kejaksaan RI telah kehilangan beberapa warga Adhyaksa yang telah berpulang keharibaan Tuhan Yang Maha Esa, terutama mereka yang menjadi korban pandemi Covid-19. Untuk itu Jaksa Agung juga menghaturkan ucapan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya, semoga amal ibadah mereka diterima sebaik-baiknya disisi Tuhan Yang Maha Esa. Semoga pula rekan-rekan kita yang masih terbaring sakit akibat Covid-19, dapat segera pulih dan kembali beraktifitas normal.

Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan beberapa hal yang urgen untuk segera dilaksanakan, antara lain sebagai berikut :

1.   Penerapan Protokol Kesehatan.

Pandemi Covid-19 masih berlangsung dan belum diketahui kapan berakhirnya. Untuk itu, saya perintahkan kepada segenap jajaran agar jangan lengah, jangan menganggap remeh, dan tetap waspada dengan senantiasa menjaga kesehatan dan disiplin ketat menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.

2.   Pengawalan Program Vaksinasi Nasional.

Mendasarkan pada rencana pemerintah untuk memberikan vaksin sebagai strategi utama untuk mencapai kekebalan komunal guna menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19, saya perintahkan kepada segenap jajaran agar turut mendukung keberhasilan jalannya Program Vaksinasi Nasional dengan sebaik-baiknya melalui upaya: 

•   Deteksi dini dan antisipasi setiap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dari setiap upaya yang hendak menggagalkan program ini, seperti hoaks ataupun provokasi yang mendiskreditkan vaksin.

•   Sosialisasi kepada warga masyarakat, bahwa vaksin yang akan diberikan telah aman, tidak membahayakan, efektif, serta sesuai dengan standar dan regulasi internasional.  

3.   Pengawalan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam rangka akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19, saya perintahkan jajaran Kejaksaan RI untuk senantiasa mendukung, menjaga, serta selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi PEN. Jangan sampai ada upaya yang kontraproduktif, menghambat, terlebih menggagalkan jalannya program PEN.

4.   Cipta Kondisi Pasca Pelarangan Front Pembela Islam (FPI). 

Dengan telah dilarangnya organisasi FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala BNPT Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian FPI, saya minta kepada jajaran Kejaksaan untuk: 

•   Deteksi dini dan antisipasi terhadap potensi respon para pendukung baik di pusat dan daerah yang dapat mengancam, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. 

•    Sosialisasi secara persuasif kepada setiap jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi. Terlebih pula mengantisipasi potensi dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari “Front Pembela Islam” menjadi “Front Persatuan Islam”.

•   penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi.

5.   Realisasi Hasil Keputusan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020. 

Saya juga ingin mengingatkan kembali kewajiban saudara-saudara untuk komitmen, konsisten, dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan hasil Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Tahun 2020, terutama dalam melaksanakan arahan Presiden RI sebagaimana yang disampaikan dalam Pembukaan Raker, yang antara lain sebagai berikut:

a.       Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin internal guna mewujudkan Kejaksaan yang bersih sebagaimana arahan Presiden RI, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) 53 yang bertugas untuk mengefektifkan pelaksanaan pengawasan dan penegakan disiplin internal, harus benar-benar berfungsi dan berdaya guna dalam mengoptimalkan pengawasan internal, mencegah, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan RI.

b.      Dalam rangka menciptakan rekrutmen dan promosi yang meritokrasi, transparan, dan terbuka serta kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang relevan dengan Revolusi Industri 4.0 dan siap menghadapi permasalahan hukum di masa mendatang sebagaimana arahan Presiden RI, upaya yang harus dilakukan sebagaimana Hasil Rekomendasi Raker antara lain sebagai berikut:

• Segera susun peta karier pegawai (carrier path) berbasis teknologi informasi, yang berisi informasi mengenai jejak karier/penugasan, hasil assessment termasuk pelatihan yang pernah diikuti, meliputi training soft skill berbasis Training Need Analysis (TNA) hasil asesmen, dan pelatihan teknis lainnya.

• Selenggarakan diklat tematik yang dapat memberikan pengetahuan serta wawasan secara spesifik dan mengarah pada daya dukung dan daya fungsi yang bisa mengakselerasi pembangunan nasional, terutama dalam rangka PEN.

c.       Dalam rangka menciptakan sistem kerja yang efisien, transparan, dan berbasis teknologi informasi sebagaimana arahan Presiden RI, upaya yang harus dilakukan sebagaimana Hasil Rekomendasi Raker antara lain sebagai berikut:

•   Melalui program “Kejaksaan Digital”, Kejaksaan akan mengadakan dan mengembangkan sarana aplikasi berbasis elektronik secara masif, integratif, dan komprehensif pada seluruh unit kerja di lingkungan Kejaksaan RI. Untuk itu, segera inventarisir seluruh aplikasi yang ada di Kejaksaan. Lakukan evaluasi, sinkronisasi, dan konektivitas antar sistem.

•   Optimalkan sumber daya teknologi informasi untuk mengatasi kendala teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang ditimbulkan Covid-19, dalam hal ini terkait dengan penanganan perkara, yaitu dengan menggelar persidangan perkara pidana secara online di seluruh satuan kerja se-Indonesia.

d.      Dalam rangka mengefektifkan pengawasan internal agar SDM Kejaksaan bertindak profesional sebagaimana arahan Presiden RI, upaya yang harus dilakukan sebagaimana Hasil Rekomendasi Raker antara lain sebagai berikut:

•   Segera bentuk Tim Pengawasan Melekat (Waskat) yang bertugas secara khusus untuk mengawasi aparatur Kejaksaan yang terlibat dalam program kerja, terutama dalam kegiatan pengamanan dan pendampingan program PEN. 

•   Intensifkan koordinasi dan kerjasama, sekaligus integrasikan data penanganan laporan pengaduan antara Kejaksaan RI dengan Komisi Kejaksaan RI untuk menciptakan pengawasan yang efektif dan efisien dalam meminimalisir penyimpangan yang dilakukan oknum pegawai Kejaksaan.

e.       Dalam rangka menciptakan penanganan perkara yang dapat mengoreksi kesalahan pelaku, memperbaiki pelaku, dan untuk memulihkan korban kejahatan sebagaimana arahan Presiden RI, upaya yang harus dilakukan sebagaimana Hasil Rekomendasi Raker antara lain sebagai berikut:

•   Segera bentuk tim untuk melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisasi terkait Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif beserta petunjuk pelaksanaannya guna mewujudkan penerapan keadilan restoratif secara arif dan profesional dalam penanganan perkara tindak pidana umum. 

•   Segera susun pedoman terkait akses keadilan terhadap korban yang masuk dalam kategori kelompok rentan, yakni perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dalam ranah penuntutan, guna menegaskan posisi penuntut umum selaku dominus litis yang lebih berperspektif dan memberikan perlindungan terhadap korban, terutama mereka yang masuk dalam kategori kelompok rentan.

f.       Dalam rangka penanganan korupsi yang dapat meningkatkan pengembalian aset kejahatan sebagaimana arahan Presiden RI, upaya yang harus dilakukan sebagaimana Hasil Rekomendasi Raker antara lain sebagai berikut:

•         Segera susun petunjuk teknis terkait optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang tidak hanya menerapkan pembuktian unsur “merugikan keuangan negara”, namun juga unsur “perekonomian negara” (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). 

•         Optimalkan penanganan perkara tipikor yang dapat meningkatkan penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara, salah satunya dengan cara mempertimbangkan variabel pengembalian kerugian negara yang dilakukan secara sukarela oleh terdakwa dan secara paksa melalui penelusuran aset oleh penyidik, untuk penilaian berat ringannya tuntutan pidana. Hal ini diharapkan akan mendorong itikad baik pelaku untuk proaktif dalam pemulihan kerugian negara. 

•         Arahkan penindakan tidak hanya kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga kepada korporasi. Untuk itu, segera susun petunjuk teknis tentang tata cara penanganan perkara tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan subyek hukum korporasi, yang belum diatur dan diakomodir di dalam beberapa ketentuan.

•         Lakukan penindakan terhadap penyimpangan yang bersinggungan dengan keuangan negara sektor penerimaan negara, semisal penyimpangan pada sektor Sumber Daya Alam (SDA), sektor perpajakan, dan sebagainya. Hal ini untuk menegaskan pentingnya optimalisasi pendapatan negara dengan berupaya meminimalisir hilangnya potensi penerimaan negara, sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya semata dilakukan penindakan atas kebocoran pada sektor belanja negara, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah (APBN/APBD), namun juga difokuskan pada sektor penerimaan negara.

•         optimalkan pembayaran pokok pajak terhutang dan denda maksimal oleh tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Untuk itu, segera susun ketentuan/regulasi yang memungkinkan dilakukannya penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif bagi tersangka/terdakwa yang membayar pokok pajak terhutang dan denda maksimal di tahap penuntutan. Hal tersebut dipandang sejalan dengan dasar filosofi hukum pajak yaitu untuk meningkatkan penerimaan negara dan prinsip pemidanaan dalam hukum pidana pajak yang merupakan upaya terakhir (the last resort/ultimum remedium).

•         Segera susun pedoman terkait tuntutan pidana terhadap perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai, untuk mengakomodir pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai di tingkat penuntutan/persidangan.

g.      Dalam rangka melakukan pengawasan guna mempercepat pembangunan nasional sebagaimana arahan Presiden RI, upaya yang harus dilakukan sebagaimana Hasil Rekomendasi Raker antara lain sebagai berikut:

•         Lakukan upaya preventif serta deteksi dini melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mencegah dan menanggulangi ancaman, tantangan, hambatan, maupun gangguan yang dapat menghambat percepatan pembangunan proyek strategis nasional, terutama dalam rangka PEN. Upaya tersebut dilakukan dengan pendekatan pencegahan, serta tidak melakukan kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan, terlebih menakut-nakuti yang dapat berdampak pada terhambatnya pelaksanaan proyek strategis nasional.

•         Proaktif dan responsif dalam menciptakan iklim investasi investor melalui kepastian hukum dan penyederhanaan regulasi untuk mendorong insentif positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dalam memastikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dapat berdaya guna untuk berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dalam rangka PEN.

•         Optimalkan pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI untuk mengawal keberhasilan jalannya pembangunan nasional, terutama dalam rangka PEN.

•         Lakukan upaya untuk membentuk Adhyaksa Mediation Centre sebagai forum penyelesaian sengketa yang cepat dan efektif di bidang keperdataan, sehingga potensi sengketa menyangkut hak-hak keperdataan yang dapat menghambat jalannya pembangunan nasional yang terjadi antara unsur negara dengan unsur privat, maupun antar sesama unsur negara itu sendiri, dapat teratasi.

h.      Dalam rangka penuntasan masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu sebagaimana arahan Presiden RI, pembentukan Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat harus benar-benar berfungsi dan benar-benar menyelesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

i.       Dalam rangka deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan kejahatan ke depan, terutama dalam mencegah kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan yang berdampak pada perekonomian negara sebagaimana arahan Presiden RI, fungsi intelijen harus optimal dalam kegiatan-kegiatan berupa: Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Pengawasan Barang Cetakan, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), Tangkap Buronan (TABUR), Jaksa Menyapa, Program Jaga Desa, Penyuluhan dan Penerangan Hukum (LUHKUM/PENKUM) dalam rangka mencegah, mengantisipasi, serta menanggulangi potensi timbulnya tindak pidana.

Bertolak dari arahan sebagaimana yang telah diuraikan, sebagai kristalisasi hasil Raker Kejaksaan RI Tahun 2020 dan arahan Presiden RI pada pembukaan Raker dimaksud, selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021, yakni sebagai berikut :

1.      Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.

2. Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.

3. Pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik. 

4. Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

5.  Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.

6. Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.

7.  Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung meminta agar masing-masing satuan kerja untuk menyampaikan laporannya secara berjenjang dan berkala terkait pelaksanaan arahan ini. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama