Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Abustan: Penyusunan RPJMDesa Harus Berpedoman pada Lima Prinsip Dasar


MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan Andi Bintang, M.Si., menegaskan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Periode 2026–2034 harus berpedoman pada lima prinsip dasar pembangunan, yakni pemberdayaan, partisipatif, berpihak kepada masyarakat, terbuka, dan akuntabel. 

Menurut Abustan, kelima prinsip tersebut merupakan fondasi utama agar RPJMDesa tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi kompas pembangunan desa yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan Abustan saat menjadi pemateri pada Pelatihan Penyusunan RPJMDesa Periode 2026–2034 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Barru di Swiss-Belinn Hotel Panakkukang, Makassar, Jumat (17/7/2026).


Pelatihan yang berlangsung selama empat hari, mulai 16 hingga 19 Juli 2026, diikuti oleh para kepala desa beserta tim penyusun RPJMDesa sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, terarah, dan selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Barru.

Dalam pemaparannya, Abustan menjelaskan bahwa prinsip pemberdayaan diarahkan untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa secara berkelanjutan. Prinsip partisipatif mengharuskan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan.

Selanjutnya, prinsip berpihak kepada masyarakat memastikan seluruh proses penyusunan RPJMDesa memberi ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan. 


Sementara prinsip terbuka menghendaki setiap tahapan perencanaan dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat, sedangkan prinsip akuntabel menuntut seluruh proses dan hasil pembangunan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral kepada publik.

"RPJMDesa bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kompas arah pembangunan desa untuk delapan tahun ke depan. Penerapan kelima prinsip ini akan memastikan pembangunan desa di Kabupaten Barru berjalan secara inklusif, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegas Abustan.

Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kabupaten Barru berharap seluruh kepala desa dan tim penyusun RPJMDesa mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, tepat sasaran, selaras dengan visi pembangunan daerah, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat desa selama periode 2026–2034.(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama