JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua Bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum (GERAH) Indonesia M Zein Ohorella menilai kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membatasi hak kuasa hukum bertemu kliennya di masa pandemi COVID-19 bertentangan dengan hukum.
"Pembatasan hak
untuk bertemu antara penasehat hukum dan klien yang telah dilakukan
oleh KPK adalah sebuah penegakan hukum yang bertentangan dengan hukum
itu sendiri," kata Zein dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.
Saat ini, lanjut dia, banyak advokat yang mengeluhkan kebijakan KPK tersebut.
Menurutnya,
sebagai penasehat hukum di tingkat penyidikan tidak bisa dengan leluasa
untuk bertemu dengan kliennya yang sedang menjalani pemeriksaan guna
memberikan arahan dan nasehat hukum kepada kliennya.
"Kesulitan
lainnya juga dalam masa persidangan, dimana seharusnya para tersangka
diberikan haknya untuk selalu didampingi dan mendapatkan bantuan hukum
sebagaimana telah di atur dalam Undang-undang. Tapi dengan alasan
pandemi COVID-19 semua dibatasi, seharusnya tidak demikian," ucapnya.
Zein mengerti betul kebijakan KPK tersebut untuk memperketat Protokol Kesehatan ditengah masa pandemi COVID-19.
Namun, cara itu tidak juga berbuah hasil yang bagus lantaran 14 penghuni Rutan KPK justru terpapar COVID-19.
Hal
ini membuktikan sesungguhnya penerapan kebijakan KPK dalam membatasi
hak para klien dan penasehat hukum untuk bertemu tidaklah membantu
secara signifikan dalam memutus penyebaran COVID-19 di wilayah rutan
KPK.
"Justru malah sebaliknya bahkan
bertambah dengan hilangnya hak-hak para tersangka untuk mendapatkan
pendampingan dari penasehat hukum secara maksimal," tuturnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar KPK
dapat
benar-benar menegakan hukum tanpa berlawanan dan bertentangan dengan
hukum, serta menjalankan amanah undang-undang khususnya hukum acara
pidana.
Sebelumnya,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan 14 tahanan di Rutan
Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK yang bergejala COVID-19 saat ini
dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta
Pusat.
"14 tahanan tersebut hari ini
Jumat, 8 Januari 2021 telah dipindahkan ke Wisma Atlet untuk menjalani
perawatan dan isolasi mandiri dengan pengawasan petugas serta dilakukan
sesuai dengan standar protokol kesehatan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali
Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/1).
Sebelumnya,
kata dia, dari hasil tes swab PCR pada Kamis (7/1) terhadap para
tahanan yang berada di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, ada
14 tahanan dengan hasil positif COVID-19.
Lebih
lanjut Ali mengatakan saat ini lembaganya juga sudah melakukan
langkah-langkah antisipatif penyebaran COVID-19 dengan dilakukan
penelusuran dan juga telah dilakukan tes cepat antigen terhadap para
petugas pengawal tahanan serta petugas rutan.
"Termasuk
juga para tahanan yang berada di Rutan Cabang KPK di Gedung C1 (Gedung
KPK lama) maupun Pomdam Jaya Guntur juga dilakukan tes cepat antigen dan
hasilnya adalah negatif," ujar Ali.
KPK,
kata dia, terus berupaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK
dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat baik tamu maupun pegawai
KPK.
"Upaya penyemprotan disinfektan berkala seluruh ruang kerja pimpinan, dewas, pegawai, dan rutan KPK terus dilakukan," tuturnya.
Tags
Nasional