Di Tengah Pandemic Covid -19 PN Kotawaringin Barat Tetap Gelar Sidang Secara Virtual


KOBAR (wartamerdeka.info) – Di tengah mada pandemi Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tetap laksanakan proses sidang seperti biasa, tapi proses sidang di lakukan dengan secara virtual, yakni melalui teleconference dari layar televisi. 

Hal tersebut sudah merupakan bagian dari peraturan yang sudah ditetapkan serta atas kesepakatan bersama, sesuai petunjuk Mahkamah Agung (MA). Pengadilan harus tetap melaksanan proses sidang, sebab pengadilan berkejaran dengan waktu penahanan para terdakwa. 


Dari pantauan wartawan di Pengadilan Negri Kotawaringin Barat (Kobar), pada Selasa (12/01/2021), proses sidang berjalan lancar meski berbeda dengan seperti biasanya. Jika sebelumnya para Hakim langsung bertatap muka terhadap para terdakwa, kini hanya  dilakukan secara virtual, dengan terlihat di dalam layar kaca.

Dari data yang diperoleh di bagian  pemegang jadwal sidang di Pengadilan Negri Kotawaringin Barat, pelaksanaan proses sidang terhadap beberapa terdakwa dengan berbagai perkara yang berbeda, sebanyak 13 perkara pidana umum, kemudian ditambah lagi untuk perkara perdata sebanyak empat perkara.(And/th)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama