Penyidikan Korupsi Pelindo II Berlanjut Ke Istri Dan Anak Mantan Dirut RJ Lino

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak RJ Lino di gedung Bundar, Kamis (28/1/2021).

Namun hingga akhir pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada Pelindo II ini status kedua terperiksa tetap sebagai saksi.

Dari keterangan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/1/2021), 2 (dua) orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Saksi yang diperiksa yaitu :

1. BS selaku Istri RJL

2. HP selaku Anak RJL.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. 

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa  mantan Dirut Pelindo II yakni Ricard Jooost Lino (RJ Lino).

Keterangan yang ditulis Kapuspenkum Kejagung,  Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa pemeriksaan saksi yakni RJ Lino seorang diri.

Pemeriksaan saksi menurutLeonard dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Tercatat RJ Lino sempat juga menjalani pemeriksaan pada awal Januari lalu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, 5 tahun silam ia ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2015.

Informasinya Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010. Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. 

Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK maupun Kejagung sampai saat ini.

(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama