Pertama Kalinya Di Indonesia, Buronan Tim Tabur Terbang Dari Singapura Ke Bali Untuk Menyerahkan Diri

Terpidana Suryady terbsng dari Singapuea ke Bali untuk menyerahkan diri


JAKARTA (wartamwrdeka.info) -
Satu lagi buronan yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 Miliar, Suryady alias Suryady Azis menyerahkan diri.

Terpidana Suryadi menurut Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, menyerahkan diri pada Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wita. Yang bersangkutan, atas inisiatif sendiri, terbang langsung dari Singapura ke Bali untuk menyerahkan diri.  Ini baru pertama kalinya terjadi.

"Dengan demikian Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana umum  Suryady yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali," tutur Leonard kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Lengkapnya indentitas terpidana sebagai berikut : 

1. Nama Lengkap : Suryady Azis

2. Tempat Lahir : Medan

3. Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun / 03 Juni 1981

4. Jenis Kelamin : Laki-laki

5. Kewarganegaraan : Indonesia

6. Tempat Tinggal : Jl Klambir V Lingkungan VI Nomor 116 Keluarahan Cinta damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumut

7. Agama : Katholik

8. Pekerjaan : Karyawan Swasta

9. Pendidikan : S-1.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 544K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Suryady  merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai 38 Miliar rupiah. 

Terkait perbuatannya, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.

Adapun kronologis pengamanan terpidana diawali dengan koordinasi antara Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar dengan Penasihat Hukum Terpidana Suryady bahwa Terpidana telah dinyatakan buronan dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang dan sedang dimonitor keberadaannya untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. 

Dari hasil koordinasi tersebut, Penasihat Hukum menyampaikan kepada Terpidana Suryady  alias Suryady Azis bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai buronan dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang. Setelah mengetahui dirinya menjadi Daftar Pencarian Orang, Terpidana pada Senin, 18 Januari 2021 dengan inisiatif sendiri berangkat dari Singapura menuju Bali dengan terlebih dahulu transit di Jakarta. 

Sekira pukul 18.30, Penasihat Hukum Terpidana Suryady  menghubungi Kasi Pidum Kejari Gianyar dan menyampaikan bahwa Terpidana akan menyerahkan diri ke Rutan Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.

Sekira pukul 19.00 Wita, Terpidana Suryadi dengan didampingi Penasihat Hukumnya tiba di Rutan Gianyar dan langsung dilaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. 

Kondisi Terpidana Suryadi  dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar.

Adapun 5 (lima) orang terpidana yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut telah dilakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung di Rutan Gianyar dengan rincian 3 orang dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dan 2 (dua) orang terpidana menyerahkan diri ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar.

Maka, 6 (enam) Terpidana perkara jual beli saham PT Bali Rich Mandiri telah kesemuanya dilaksanakan eksekusi Pemidanaan di Rutan Gianyar. 

Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 15 (lima belas) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. 

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO, kata Kapuspenkum Kejagung. (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama