Tim Tabur Berhasil Amankan DPO Gratifikasi Kejari Jakpus Sejak 2013

Terpidana Herlambang (baju putih) ketika dibawa Tim Tabur.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sejak 2013, atas nama R. Dharana Herlambang Parikesit berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan.

Berdasarkan keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, SH, MH, kepada wartawan di Kejagung, Jumat (29/1/2021), Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankannya pada hari Jumat sekira  pukul 15:40 WIB di Jalan Tanjung 26 Blok J No.13 Kel. Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan

"Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana korupsi atas nama R. Dharana  Herlambang Parikesit, kata Kapuspenkum.

Terpidana Dharana, tambah Leonard merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sejak 2013.

Identitas lengkapnya yaitu: 

Nama Lengkap : R. Dharana Herlambang Parikesit.

Tempat Lahir : Jakarta

Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 9 Maret 1964

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jalan Tanjung 26 Blok J No.13 Kel. Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan

Agama : Islam

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pendidikan : S1.

R. Dharana Herlambang Parikesit menurut Leonard adalah Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak. Dia, awalnya merupakan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi) yaitu menerima pemberian sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari wajib pajak PT Kalimantan Steel yang ditransfer melalui rekening BCA oleh konsultan pajak pada saat Terpidana menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak.

Dalam  putusan Kasasi MA RI Nomor 2222.K/Pidsus/2012 tanggal 6 Januari 2013, Terdakwa R. Dharana  Herlambang Parikesit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Dakwaan Kesatu Primair.

Terdakwa R. Dharana Herlambang Parikesit dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan tahanan Kota, dengan perintah supaya terdakwa ditahan dengan tahanan rutan dan membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,00.- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, pungkas Leonard. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama