Kejati Kalbar Tahan Enam Tersangka Korupsi KPBJ Rp 8,2 M

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Enam tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengajuan Kredit Pengadaan Barang Atau Jasa (KPBJ) pada salah satu bank di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, ditahan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Kasus dugaan korupsi KPBJ tersebut diungkap Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam rilis yang disebar ke redaksi berbagai media di Jakarta, Selasa (23/2/2021). 

Ke-6 (enam) orang Tersangka yang dilakukan penahanan adalah :

1. Tersangka PP,

2. Tersangka SK,

3. Tersangka JDP,

4. Tersangka KD,

5. Tersangka DWK dan

6. Tersangka A.

Kasus posisi tindak pidana yang disangkakan kepada   6 (enam) orang Tersangka yaitu melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengajukan kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) di salah satu Bank di Bengkayang dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dipalsukan seolah-olah mendapat pekerjaan berupa pembangunan. 

Karena nilai kontraknya dibawah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), maka mekanismenya adalah PL (Penjualan Langsung). Ternyata sesuai yang dicantumkan dalam SPK, dana tersebut merupakan anggaran proyek dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT). No. 0689/060.01.2.01/29/2018 TA 2018 adalah Palsu.

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Tersangka yakni :

1. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Akibat perbuatan para Tersangka menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 8.238.743.929 (delapan miliar dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) dan yang berhasil disita sejumlah Rp 1.535.159.182,67 (satu miliar lima ratus tiga puluh lima juta seratus lima puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah koma enam puluh tujuh rupiah).

Perkara ini merupakan perkara splitshing atas nama Tersangka SR dan MY yang telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai Tersangka dalam berkas tersendiri atau terpisah. 

Penetapan dan penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama