Korupsi PT Asabri, Jaksa Periksa 8 Saksi Guna Mengumpulkan Bukti Perbuatan Para Tersangka


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, terus mendalami kasus dugaan korupsi Rp 23,7 Triliun pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di gedung Bundar, Kejagung.

Pada pemeriksaan lanjutan PT Asabri, menurut Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, di Kejagung, Selasa (2/2/2021), memeriksa 8 (delapan) orang saksi.

Saksi yang diperiksa ini terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri, kata Leonard.

Adapun saksi yang diperiksa disebutkannya:

1. DB selaku mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta/Komisaris PT Strategic Management Services.

2. RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri;

3. SW selaku Direktur Ritel pada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia.

4. IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management.

5. JMF selaku Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen.

6. RO selaku Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi.

7. RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen.

8. IM selaku Komite Audit PT Asabri.

Ditambahkan Kapuspenkum bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama