Pelaku Pencabulan Anak Divonis 20 Tahun Penjara Denda Rp 800 Juta Dan Kebiri Kimia

Terdakwa Dian Ansori 

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur atas nama terdakwa Dian Ansori dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur.

Amar putusan pengadilan terhadap terdakwa Dian Ansori ini dibacakan oleh  majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana yang diketuai Eti  Purwaningsih didampingi dua anggota majelis Ratna Widyaning  Putri dan Liswerni  Rengsina  Debataraja. 

Lengkapnya vonis majelis hakim terhadap Dian Ansori, menurut Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam keterangan resminya di Kejagung, Rabu (10/2/2021) sebagai berikut:

Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dian Ansori karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak.

Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan  kurungan.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri secara kimia dan membayar restitusi sebesar Rp 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah).

Pembacaan putusan majelis hakim ini Selasa, 09 Februari 2021, pada persidangan Pengadilan Negeri Sukadana yang dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur. 

Adapun kasus posisi perkara sebagaimana dijelaskan Kapuspenkum Kejagung bahwa awalnya terdakwa Dian Ansori merupakan pendamping anak korban dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lampung Timur,  yang diserahi tanggung jawab untuk melindungi, membimbing dan membina anak-anak korban tindak pidana pencabulan dan atau pemerkosaan.

Akan tetapi terdakwa Dian Ansori justru melakukan pemerkosaan terhadap anak bimbingnnya. Bahkan korban sempat dijual oleh Terdakwa kepada temannya untuk melakukan hubungan badan.

Sebelumnya, terdakwa Dian Ansori telah dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang terdiri dari Ana Marlinawati, SH,MH, dan Afina Mariza,SH,MH, sebagai berikut : 

Menyatakan terdakwa Dian Ansori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak;

Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan Denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan  kurungan ;

Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar restitusi sebesar Rp.22.330.000,- (duapuluh dua juta tigaratus tigapuluh ribu rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000.- (limaribu rupiah).

Atas putusan tersebut, terdakwa Dian Ansori  maupun Tim JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menentukan sikap atas putusan Pengadilan Negeri Sukadana apakah menerima atau melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi, terang Kapuspenkum Kejagung. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama