Tersangka Pengrusakan Dan Penyerobot Tanah Milik PT BMP Kabur Karena Tidak Ditahan Polda Banten

Alat berat yang dipakai tersangka Ahmad Gozali merusak tanah milik PT BMP di Desa Sukamanah, Tangerang.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gara gara Tersangka diduga kabur, penuntutan kasus pengrusakan dan penyerobotan tanah di Tangerang, atas nama tersangka H Ahmad Gozali, jadi terhambat.

Padahal, sesuai jadwal penyidik Polda Banten sedianya kasus tersangka H Ahmad Gozali ini, tahap dua pada 11 Februari 2021 lalu karena sejak Desember 2020 Kejati Banten telah menyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan kasusnya (P-21). Namun Tahap Dua tersebut gagal karena Kejaksaan Tinggi Banten sedang lock down. Hingga dijadwal ulang.

"Dalam permasalahan ini, kami menduga ada kelemahan dalam penegakan hukum kita saat ini. Perkaranya sudah P21 kok tidak juga ditahan tersangkanya,”tandas pengacara Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi CBL, di Jakarta pekan lalu.

Hartono Tanuwidjaja,  menjadi penasihat hukum Hendro Kimanto Liang yang menjabat Direktur PT Bumi Mahkota Pesona (BMP), dan pemilik tanah di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang dirusak dan dirampas Tersangka Gozali dan kawan kawan.

Penanganan kasus H Ahmad Gozali diperkirakan bakal tersendat, karena penyidik Polda Banten belum bisa menyerahkan tersangka ke Kejati Banten/Kejari Tangerang (tahap dua) akibat tersangka diduga menghilang.

Dengan tertundanya Tahap Dua kasus Ahmad Gozali menurut Hartono Tanuwidjaja sangat merugikan kliennya Hendro Kimanto Liang yang menjadi saksi korban dalam kasus ini.

Ditambahkan advokat senior ini, jika mengedepankan penegakan hukum yang sederhana, cepat, jujur dan independen serta menjunjung kepastian hukum, maka tindakan yang tepat dari Polda Banten terhadap tersangka Ahmad Gozali yang kini menghilang sedianya ditahan saja terlebih setelah perkaranya di-P21-kan Kejati Banten.

Sayangnya, tambah  Hartono, penyidik Polda Banten terlalu membuka ruang yang dinilainya tidak jelas. Hal itu menyebabkan semakin menguat tudingan-tudingan miring yang menyebutkan penegakan hukum kita tumpul ke atas namun tajam sekali ke bawah.

"Tersangka Ahmad Gozali ini kami duga kakitangan pengembang kawasan yang kini menyerobot lahan milik PT BMP. Menghindari intervensi dalam kasus ini seharusnya tidak perlu terlalu lama tenggang waktu dari penyelidikan ke penyidikan kemudian P21 dan tahap dua untuk kasus Ahmad Gozali. Akhirnya waktu yang bertele-tele menyebabkan muncul intervensi dari beberapa pihak,”terang Hartono.

Hartono Tanuwidjaja  berharap semangat penyelidik/penyidik Kepolisian pada era Kapolri baru ini perlu dibangkitkan, dan jangan terus dipelihara rendah. Jika memang seseorang sudah ditetapkan tersangka, apalagi sudah di P21kan Kejaksaan setempat, lebih baik dan tepat untuk ditahan saja. 

Dengan begitu proses hukum tindak pidana yang disangkakan itu bisa cepat dan tidak perlu pula tersangka tersebut diawas-awasi lagi sebelum tahap dua atau disidangkan kasusnya di pengadilan.

Seperti diberitakan penyidik Polda Banten sebelumnya telah menetapkan Ahmad Gozali sebagai tersangka terkait pelanggaran Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP. Namun setelah jadi tersangka itu  penyidik hanya mewajibkan Ahmad Gozali untuk melaporkan diri, sekali sepekan.

Melihat situasi ini, Hartono Tanuwidjaja menduga tersangka telah mengetahui bahwa penyidik Polda Banten, khususnya Unit 1 Jatanras telah menyusun agenda untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejati Banten sesuai surat DIR RESKRIMUM Polda Banten Nomor : C.3/ /I/Res.1.10/2021/Ditreskrimum. 

Namun pada saat hendak dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, pada Senin (11/1/2021), ternyata Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang sedang mengalami lockdown.  Akibatnya, tahap dua ditunda dan dijadwalkan kembali.

Agenda tahap dua selanjutnya menjadi tidak bisa dilaksanakan karena tersangka Ahmad Gozali sudah menghilang. 

"Polda Banten menjadi repot sendiri mencari-cari tersangkanya tersebut. Ada yang bilang masih di Banten-Banten juga, tetapi aparat Polda Banten belum bisa menyerahkannya ke Kejati Banten atau Kejari Tangerang,” tutur Hartono.

Tersangka Ahmad Gozali diduga telah melakukan pengrusakan atas bidang-bidang tanah milik PT BMP yang terletak di Blok 05 sampai dengan Blok 13 Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. Padahal tanah itu tercatat jelas atas nama pemilik PT BMP, Hendro Kimanto Liang, dan bukan milik tersangka H Ahmad Gozali dkk atau seseorang pengembang kawasan yang diduga telah menyuruhnya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama