Bulan Puasa Tiba, Pemda Barru Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Amaliah Ramadhan

Bupati Barru Suardi Saleh 

BARRU (wartamerdeka.info) -  Bulan Suci Ramadhan tiba, dalam mempertegas Kabupaten Barru yang "Bernafaskan keagamaan" dan tetap patuhi Regulasi sesuai arahan kebijakan Pemerintah Pusat terkait Protokol Kesehatan Covid-19, Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh M.Si gelar rapat di ruang kerjanya, Senin (12/4/2021).

"Alhamdulillah, malam ini kita sudah selenggarakan Tarwih, dan besok sudah Puasa 1 Ramadhan, karena itu, kita terbitkan edaran untuk ajak masyarakat Barru membuka pintu rumah ibadah seluas-luasnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," sebut Bupati Suardi Saleh sembari menegaskan bahwa ia dan segenap jajaran Pemda akan gelar Tarwih Pertama di Masjid Agung Nurul Iman Kabupaten Barru.

Begini bunyi Surat Edaran Bupati Barru kepada segenap lapisan masyarakat,

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Amaliah Ramadhan Tahun 1442 H/2021 M di Kabupaten Barru.

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barru maka dihimbau kepada setiap umat Islam dalam menjalankan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan agar memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.

Sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19, Surat edaran Kementrian Agama, surat edaran yang dikeluarkan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Maka dipandang perlu memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

1. Pelaksanaan shalat tarwih di Mesjid/Mushallah dalam Kabupaten Barru dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan:

a.Menerapkan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan memakai masker, dan menjaga jarak);

b. Jumlah jamaah dalam satu Masjid  Mushallah maksimal 50%;

c. Durasi ceramah Agama maksimal 15 menit,

d. Pelaksanaan lomba dalam rangka syiar Agama di Masjid ditiadakan;

e. Dimohon kepada Imam yang memimpin shalat sunnat tarwih witir menggunakan surah ayat pendek.

2. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

3. Pengurus dan pengelola Mesjid/ fushallah, wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Mesjid / Mushallah menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukenah masing-masing.

4. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

5. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Demikian Surat Edaran ini untuk dapat disebarluaskan kepada seluruh pihak terkait untuk dilaksanakan, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih

Barru, 12 April 2021

Tertanda Bupati Barru, 

Ir. H. Suardi Saleh M.Si

(Hms/Syam) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama