Polda Banten Tetapkan Lima Tersangka Pemalsu Dan Pengguna Surat Palsu Reklamasi PT FS

Kuasa hukum PT Farika Steel (PT FS), Harun Julianto Chistianson Sitohang, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidik Polda Banten menetapkan lima orang yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu mencaplok tanah hasil reklamasi PT Farika Steel.

Dengan demikian, penyidikan kasus pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu pencaplokan tanah hasil reklamasi di Polda Banten semakin menemukan titik terang. Sebab penyidik telah menerbitkan/meneken surat penetapan tersangka pada 30 Maret 2021. 

Pada surat itu disebutkan para tetsangka atas nama yakni : Jakis Djakaria, H. Sufyan Sulaiman, Gunawan bin Dana, Ruhul Amin ST dan Didi Rosyadi bin Haerudin sebagai Tersangka kasus pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

Telah diberitakan sebelumnya, kuasa hukum PT Farika Steel (PT FS), Harun Julianto Chistianson Sitohang, SH, MH, telah melaporkan peristiwa pidana dengan Laporan Polisi yg teregister Nomor : LP/243/VIII/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus 2020, terkait pengalihan hak atas tanah garapan seluas 20.000 meter persegi milik PT FS.

Dengan ditetapkannya kelima tersangka tersebut, Penyidik Kepolisian Polda Banten tak akan lama lagi akan melimpahkan para terduga pemalsu surat tsb kepada jaksa penuntut umum guna diadili di Pengadilan Negeri Serang.

Menurut  Harun Julianto Chistianson Sitohang, Rabu (7/4/21) di Jakarta, Ia mengatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke persidangan. Sebab kasus ini ditengarai telah melibatkan peran para mafia tanah.

"Kami berterima kasih kepada penyidik Polda Banten yang telah menetapkan mereka menjadi tersangka. Dan kami akan tetap mengawal kasus ini hingga ke meja hijau," kata Harun.

Dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu tersebut diketahui  bermula saat majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang atau PTUN Serang telah mengabulkan gugatan PT FS dan selanjutnya telah dikuatkan oleh PT TUN Jakarta.

Dalam pertimbangan majelis hakim, tindakan Kades Margagiri membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Menggarap Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 telah melanggar asas kepastian hukum serta menyulitkan pemerintahan desa sendiri.

Selain itu, upaya yang dilakukan Kades Margagiri tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PT FS selaku Penggugat.

Padahal, kata Harun, Camat Bojonegara sendiri sebelumnya telah menerbitkan surat keterangan Nomor 590/117/Kec.Boj/IV/2014 tanggal 10 April 2014. 

Camat dalam hal ini menegaskan bahwa tanah garapan yang diakui sebagai hak garapan Gunawan bin Dana Cs tidak benar adanya atau fiktif. Dengan demikian, Surat Keterangan Menggarap Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 yang dimiliki Gunawan Cs telah dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Majelis hakim PTUN Serang pimpinan Elfiany SH MKn dengan anggota Metha Sandra Merly Lengkong SH dan Andi Fahmi Azis SH dalam putusannya menyatakan Surat Keterangan Menggarap Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 telah melanggar salah satu asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas keterbukaan dan transparansi, asas melayani masyarakat secara jujur dan tidak diskriminatif.

"Klien kami sejatinya telah melaksanakan proses Reklamasi sesuai Surat keputusan Izin Reklamasi Nomor 503/KEP.496-Huk/BPTPM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari Bupati Serang untuk lahan seluas 20.000 M2 yang menjadi lokasi obyek sengketa. Sayangnya, warga yang mengajukan klaim atas lokasi tersebut sebagai lahan garapannya justru dilegalkan tergugat (Kades Margagiri) padahal pada Tahun 1999 objek masih berupa Laut Bebas,” katanya.

Penggugat sebelum gugatan ke PTUN Serang, ungkap dia, telah mengajukan Keberatan terkait dengan penerbitan surat Nomor 400/71/DS-2007/Sekr/2019 tanggal 20 November 2019 namun tidak digubris tergugat. Kades Margagiri juga tak menghiraukan keberadaan Surat Izin Lokasi dari Bupati Serang Nomor 593/KEP.488-Huk/BPTPM/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan Izin Reklamasi Nomor 503/KEP.496-Huk/BPTPM/2012 tanggal 19 September 2012 serta Perjanjian Kerjasama selama 30 tahun dengan PemKab Serang Nomor 593.6/Perj-180-Huk/2013 dan Nomor 018/PK HPL/FS/VII/2013 Tanggal 23 Juni 2013.

Para Tersangka Jakis  Djakaria dan kawan kawan tersebut di atas telah dengan sengaja dan melawan hukum membuat surat palsu yg berupa Surat Pernyataan  Pelimpahan Garapan  Tanggal 22 Agustus 2015, dengan mencantumkan NOP yg berbeda pada lokasi tanah garapan dan juga menetapkan batas batas tanah garapan menjadi seluas 20.000 M2. Selanjutnya diberi Nomor Register dan ditandatangani oleh Kepala Desa Margagiri dan dibubuhi pula tandatangan dari Camat Bojonegara. Tapi ternyata Camat Bojonegara H. Asmawi telah dengan tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan  Pelimpahan  Garapan tersebut. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama