Polres Karimun Musnahkan 3 Kg Sabu Hasil Penangkapan Di Hotel Holiday Dan Perum Griya Harjosari

KARIMUN (wartamerdeka.info) -   Jajaran Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3.057,27 Gram, hasil penangkapan di dua lokasi yang berbeda, yakni Lobi Hotel Holiday pada tanggal 21 April 2021 serta Perumahan Griya Harjosari tertanggal 23 April.

Pemusnahan Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK 796/L.10.12/Enz.1/04/2021 tanggal 30 April 2021  tentang ketetapan Status  Barang Sitaan Narkotika yang akan dimusnahkan.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK mengatakan jika pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan menggunakan air panas. Kegiatan juga dihadiri oleh unsur pimpinan Muspida Kabupaten Karimun, serta Tokoh Agama dan Masyarakat.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun pada tanggal 21 April 2021 dengan lokasi TKP penangkapan berada di lobi Hotel Holiday Kecamatan Karimun dan tanggal 23 April 2021 dengan lokasi TKP di Perumahan Griya Harjosari Kecamatan Tebing. 

Dari dua lokasi tersebut barang bukti yang berhasil disita seberat 3. 057, 27 gram dengan jumlah tersangka dua orang berinisial  WK dan AL 

"Selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk di uji laboratorium, dan sisanya kita musnahkan hari ini," terang M Adenan saat pemusnahan dilakukan, Rabu (19/05/2021).

Dan untuk para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar. (Ed)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama