Bahas 4 Ranperda, DPRD Barru 'Berguru' ke Watan Soppeng

BARRU (wartamerdeka.info) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Barru kembali melakukan kunjungan kerja (study banding) ke Watan Soppeng, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (25/6/2021).

Wakil Ketua DPRD Barru, H. Kamil Ruddin menjelaskan Kunjungan Kerja tersebut terkait dengan Pembahasan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barru masing-masing tentang RPJMD Barru 2021-2026. Ranperda tentang Pertanggung Jawaban ABPB 2020. Ranperda tentang Penyertaaan Modal Daerah ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)  Samudra Nusantara Barru dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Susunan dan Perangkat Daerah kabupaten Barru. 

Menurut Kamil,  dipilihnya Kabupaten Soppeng untuk 'berguru' disamping jaraknya kabupaten Barru dan kabupaten Soppeng relatif tidak terlalu jauh,  juga karena kabupaten Barru dan Soppeng memiliki banyak kesamaan terutama kebersamaan dalam mempertahankan kearifan lokal dimana Soppeng dengan semangat  " Yassisoppengi"  dan Barru dengan  semangat  "Yassiberrui"  dan tentu yang tidak kalah pentingnya adalah daerah  ini sudah selesai membahas keempat Perda tersebut.

"Anggota DPRD Barru berkunjung ke Watan Soppeng untuk melakukan study banding dalam rangka memperkaya referensi untuk pembahasan keempat Ranperda tersebut dengan pihak eksekutif di DPRD Barru", terangnya. 

Rombongan DPRD Barru Gabungan Komisi   terdiri H. Kamil Ruddin (Wakil Ketua I DPRD) , H. Mursalim Abdullah (Komisi I) . Arifai Muin (Komisi I) . Syamsu Rijal (Komisi II). Hj. Asmirah (Komisi III). Susanti (Komisi III) . A. Arkam Fiter (Komisi I) . H. Jamaluddin Ismail (Komisi III) . Sry Wulandari (Komisi II). Drs. Wardan (Sekwan) dan Kaharuddin (Staf Ahli Fraksi). 

Sementara OPD yang ikut dalam rombongan, Bappeda. BKPSDM. BPKAD. Bagian Hukim dan Bagian Perekonomian Setda Barru dan Direksi Perseroda Samudera Nusantara Barru. 

Dalam dialog dengan OPD terkait yang dipandu Sekwan DPRD Soppeng, terungkap bahwa Kabupaten Soppeng dalam rangka menggenjot pemasukan Pendapatan Asli Daerah memaksimalkan disamping memaksimalkan sumber PAD yang ada juga menggali sumber  PAD baru. "Kunci memaksimalkan pemasukan PAD adalah intersifikasi dan defersifikasi obyek pungutan", jelas pejabat yang mewakili Dinas PKAD Soppeng. 

Sedangkan terkait dengan penyertaan modal daerah Ke Perusahaan Daerah diberikan dalam bentuk sarana dan prasana (aset tidak bergerak, barang dan modal)  yang semuanya diatur dalam klousul Peraturan Daerah, termasuk jumlah deviden yang menjadi kewajiban Perusda untuk disetor ke Pemda. 

Penataan Kelembagaan OPD didaerah ini, tetap mengacu pada PP.18/2018 dengan jumlah OPD 30, dan sejalan dengan PP 72/2019 (perubahan PP 18/2016) disederhanakan menjadi 27 OPD dengan model Struktur dari Kemenpan RB dengan jumlah OPD yang disesuaikan dengan beban kemampuan daerah. 

Sedangkan mengenai penggabungan OPD dalam rangka efesiensi dan efektifitas melalui pendekatan 'serumpun' dengan jumlah  maksimal tiga urusan. "Sedangkan penamaan OPD yang digabung dilakukan melalui Skoring", tambah Kabag Organisasi Setda Soppeng tersebut. (syam). 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama