Prof Dr OC Kaligis SH M Desak Majelis Hakim Segera Putus Gugatannya Setelah Menyatakan Tolak Restruktuisasi Jiwasraya

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Putusan perkara gugatan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero), ditunda hingga dua pekan.

Penundaan ini menurut ketua majelis hakim Sartono Setiawan, SH, MH, lantaran ada perbaikan berkas dan alasan lainnya dikarenakan hakim anggota masih cuti.

"Jadi mohon maaf saudara Penggugat I sampai Penggugat III dan kuasa hukum para pihak Tergugat, putusan belum bisa kami bacakan hari ini karena perbaikan berkas dan adanya hakim anggota yang cuti," kata hakim ketua.

Dibagian lain, ketua majelis mengajukan konfirmasi kepada para Penggugat sebelum menutup sidang. 

Beberapa hari yang lalu kami menerima surat dari Tergugat I dan Tergugat II, bahwa surat tersebut isinya mengenai restrukturisasi tentang uang nasabahnya. Sebelum diputus perkara ini kami mohon tanggapan dari para Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II, kata hakim.

Menurut asisten Kaligis Ariyani Novitasari (Penggugat II), pihaknya belum  menerima surat dimaksud. Sedang menurut Kaligis tujuan surat tersebut akal akalan saja. 

"Kami minta diputus saja gugatan kami. Sebab kami tidak mau restrukturisasi," kata advokat senior ini.

"Baik kalau begitu. Dengan sikap para Penggugat sudah jelas bagi majelis," kata hakim ketua Sartono, lalu menutup sidang untuk penundaan dua pekan.

Ketika diminta tanggapan OC Kaligis di luar persidangan, pengacara senior ini mengatakan bahwa memang telah diumumkan di sebuah harian terbitan Jakarta, katanya untuk restrukturisasi. 

"Itu sebenarnya perjanjian antara pihak. Perjanjian, engga mungkin sepihak. Tapi dia paksakan sepihak tau engga maksudnya?

Kalau kita ikuti restruktruisasi, dikorting 30 persen tanpa bunga. Itu artinya, dia curi uang kita. Masa negara curi uang kita?

Dari dulu saya lihat dia tunda tunda. Karena dia mau melewati 31 Mei 2021. Ini akal akalan. Apa boleh buat kalau memang gua ditipu oleh negara, sekurang kurangnya saya tahu bahwa negara engga melindungi warga negaranya.

Restrukturisasi adalah perjanjian antara pihak tapi dia bikin sepihak. Di Kompas diumumkan bahwa batas waktunya tanggal 31 Mei 2021. Dimana etikanya? Sedangkan dulu kita membuat satu perjanjian asuransi dengan etikad baik dan kita percaya negara tidak akan menipu rakyatnya pada waktu itu. Sekarang dia tunda tunda lagi dia bikin surat tapi engga mau keluar polis. Itukan sudah kentara etikad tidak baik. Dia punya etika tidak baik engga dilindungi Undang undang kok. Restrukturisasi itu dia paksa kok padahal itu perjanjian antara pihak dimana kita bebas untuk menentukan. Perjanjiannya sepihak lho. Dipotong 25%. Dia rampok uang kita."

Pokoknya bapak tidak setuju restrukturisasi itu ya? 

Bukan, jawab Kaligis sepontan. "Itu penipuan selanjutnya. Masak 25 % atau ada yang bilang 30% uang kita dipotong tanpa bunga lagi? Dan waktunya baru dibayar tahun depan. Kalau dia bangkrut lagi gimana?'' katanya mengundang tawa wartawan.

"Saya engga sangka negara menipu warga negaranya lho. Ini kan perusahaan negara ini. Padahal saya dapat kabar mereka dapat dari Menteri Keuangan Rp 22 Triliun. Dia... Aduh, penipuan!!"

Seperti diberitakan,  Para Penggugat I, sampai Penggugat III (OC Kaligis dengan staf Yenny Octorina Misnan dan asisten advokatnya Ariyani Novitasari) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap :

1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaasurance dan Aliansi Strategis 

2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No. 34 Jakarta Pusat.

3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat.

4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara ( Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan.

5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir.

Para Tergugat tersebut digugat melakukan perbuatan wanprestasi terhadap para Penggugat. Sebab uang tabungan para PenggugatRp 23 Miliar, hasil berpraktik sebagai pengacara selama 54 tahun untuk masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 didalam dan di luar negeri.

Uang tabungan sebesar Rp 23 Miliar ini sebenarnya milik pribadi OC Kaligis. Tapi untuk efisiensi kantornya maka dibuat tabungan di PT Asuransi Jiwasraya atas nama tiga orang.

Dalam gugatannya, Kaligis  mengatakan bahwa semula uang tersebut ditabung di BTN. Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II. Fitri minta uang Kaligis ditabung pada Tergugat I dengan janji bunga sebesar 7%.

Tahun berikutnya, tabungan tidak diperpanjang. Kemudian Penggugat bermaksud menarik pokok tabungan dari Tergugat I dan Tergugat II tetapi tak kunjung dibayar hingga gugatan ini  didaftar dan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama