Wali Kota Kumpulkan Pelaku Usaha Hiburan Malam

KOTA BEKASI (wartamerdeka.info) - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, M. Ridwan dan Kasatpol PP, Abi Hurairah mengadakan pertemuan dengan para pelaku usaha hiburan malam untuk tetap membantu pada masa pandemi Covid 19 di Kota Bekasi, kemarin.

Dia menegaskan bahwa Kota Bekasi berusaha mengendalikan pandemi ini karena implikasinya sangat luar biasa.

Dan selama hampir satu setengah tahun, Pemkot Bekasi membuka pusat penanganan selama pandemi  di Stadion Patriot Candrabhaga.

Diungkapkannya, usai lebaran kemarin, terjadi peningkatan kasus Covid-19 2,1%m

Padahal, sebelumnya di Kota Bekasi tercatat angka kesembuhan sudah mencapai 98 %.

Penanganan Covid-19 ini sudah satu tahun menguras APBD Kota Bekasi untuk pembiayaan para pasien positif yang bisa disembuhkan maupun yang tidak bisa disembuhkan atau meninggal dunia.

Dia menghimbau, para pengusaha hiburan malam agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan.

Wali Kota menyebutkan, sampai pukul 23.00 WIB para pelaku usaha bisa membuka tempat usahanya, dan diberikan waktu relaksasi sampai pukul 24.00 WIB.

Jika masih bandel saja masih diberikan aspek administrasi berupa teguran 1 kali, kemudian penyegelan selama 3 hari. 

Apabila masih melanggar aturan maka akan dilakukan denda sebesar Rp 50 Juta. Dan apabila masih juga membandel maka akan dicabut dan dibekukan ijin operasionalnya. 

Jika memang sudah bisa melaksanakan maka bisa buka kembali tapi tetap dipantau oleh satgas Covid 19 Kota Bekasi.

Wali Kota menjelaskan juga mengenai proses 3T (Tracing, Tracking, dan Treatment) jika memang ada karyawan yang terpapar bisa dikoordinasikan ke puskesmas ataupun Dinas Kesehatan, yakni dengan membuat surat ajuan sehingga bisa diprioritaskan.

"Covid bisa dikendalikan, namun ekonomi harus tetap berjalan," ujar Wali Kota. (Tyo) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama