YF, Pejabat Satpol PP DKI Ditangkap Polisi

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap YF (39) yang mengaku salah satu pejabat pengadaan barang dan jasa Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) DKI Jakarta. YF ditangkap karena melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen perekrutan tenaga kontrak atau Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Satpol PP DKI Jakarta. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam kasus tersebut, satu orang pria berinisial YF ditetapkan sebagai tersangka.  

“Korbannya ada sembilan orang, termasuk pelapor sendiri,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (29/7/2021). 

Lebih lanjut Yusri mengatakan, YF berpura-pura menjadi anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. 

Jabatan tersebut digunakannya untuk merekrut warga yang mau menjadi anggota Satpol PP DKI. Dalam aksinya kepada 9 orang YF telah mengumpulkan uang sekitar Rp 60 juta. 

“Dengan bayaran sekitar Rp 25 juta (kepada YF), kemudian bisa menjadi Satpol PP. Lengkap dengan surat keputusan atau Skep pengangkatan dan surat perjanjian kontrak kerja. Kemudian mendapatkan seragam," kata Yusri yang juga menjelaskan bahwa skep dan berkas-berkas lainnya adalah palsu. 

“Dari 9 orang ini, yang baru membayar sekitar 5, itu pun ada yang belum lunas. Total semuanya sekitar Rp 60 juta yang sudah diterima oleh bersangkutan,” tuturnya. 

Dari 9 korban YF,  Yusri mengatakan, sudah bekerja sebagai Satpol PP gadungan selama 9 bulan. 

“Diajarkan juga nanti kerjanya dikhsusukan untuk masalah operasi yustisi PPKM. Korbannya sudah hampir dua bulan (bekerja), kemudian dikasih tugas operasi yustisi PPKM,” tambah Yusri. 

Selama dua bulan tersebut, Yusri mengatakan korban sudah mulai curiga, sebab korban tak menerima gaji hingga akhirnya melaporkan apa yang dialaminya. 

“Ada beberapa yang melaporkan ke Pak Arifin (Kasatpol PP DKI Jakarta). Setelah diperlihatkan skep pengangkatan dan kontrak kerja, Pak Arifin menyampaikan bahwa itu palsu,” paparnya. 

Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama