Teuku Meurah Hasrul, Penipu Rp 3,1 M Diciduk Tim Tabur Di Persembunyian

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan pelaku tindak pidana “Penipuan” atas nama Terpidana Teuku Meurah Hasrul dipersembunyiannya yakni di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Teuku Meurah  merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan).

Identitas lengkap Terpidana yang diamankan yaitu: Teuku Meurah Hasrul

Tempat lahir: Lhokseumawe

Tanggal:  03 Oktober 1972.

Pekerjaan: wiraswasta.

Tempat tinggal : Jalan Cikini 2 FI 2 no. 27 Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Bintaro,   Tangerang Selatan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019, Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” yang menyebabkan korban menderita kerugian  sebesar Rp 3.170.000.000,- (tiga miliar seratus tujuh puluh juta rupiah). Oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. 

Terpidana Tuku Meurah diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sekira pukul 09.30 WIB, Senin (26/7/2021), karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Leonard mengingatkan, melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, katanya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama