Satu Lagi Koruptor Rp 120 M Bank Mandiri Ditangkap Tim Tabur Kejari Jakpus

Terpidana   Andre  Nugraha Achmad  Nouval (pakai rompi oranye) saat ditangkap Tim Tabur.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Andre  Nugraha Achmad  Nouval (54), berhasil diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan.

Penangkapan itu dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, sekira pukul 22.45 WIB, di  Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021).

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/9/2021), Andre Nugraha adalah terpidana Korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat dan  merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.  

Identitas orang yang diamankan, Andre Nugraha Achmad Nouval, kelahiran Bandung yang beralamat di  Jalan Camar Raya Blok C No. 4, Pondok Timur Indah, Bekasi Timur, Jawa Barat.

Terpidana Adre Nugraha dan kawan kawan pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 Terpidana divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

Terpidana Andre Nugraha diamankan Tim Tabur karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi. 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, ulang Leonard (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama