"Pemeriksaan terhadap direktur dan wadir 3 tersebut, karena mereka yang bertanggung jawab langsung dalam sistem pendidikan di politeknik ilmu pelayaran Semarang," ujar Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan persnya, hari ini
Sementara pemanggilan terhadap Kepala Pusat Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia Perhubungan Laut, berkenaan dengan masih adanya tradisi TALKA (tata laksana angkatan laut dan kepelabuhan) terjadi di lembaga pendidikan yang dinaunginya.
Pasalnya, tradisi TALKA sering menerapkan kekerasan dimana senior memukul junior sebagai dalih bagian pembinaan. Padahal, kekerasan sangatlah dilarang oleh kementerian yang menaunginya. Sehingga, pengawasan yang ketat sangat diperlukan. Dengan begitu, kematian Zidan akibat pukulan para seniornya tersebut, harus juga menjadi tanggungjawab pimpinan lembaga.
Penyidik Polrestabes Semarang sendiri, Kamis (16 September 2021) telah menggelar rekonstruksi tewasnya Zidan. Reka ulang yang digelar di Mapolrestabes Semarang tersebut menghadirkan lima pelaku yaitu Aris Riyanto (25), Andre Arsprilla Arief (25), Albert Jonathan Ompu Sungu (23), Caesar R Bintang Samudra Tampubolon (22), dan Budi Darmawan (22). Belasan saksi yang merupakan teman satu angkatan korban juga datang.
Dalam rekonstruksi itu tampak para junior dikumpulkan oleh para seniornya pada Senin (6 September 2021) di mess Jl Genuk Krajan II No 8, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Para junior itu kemudian mendapatkan tinju oleh seniornya, sementara junior yang berbadan besar dihajar dengan dengkul di bagian perut.
Korban, Zidan M Faza terlihat mendapatkan kontak fisik dari para seniornya. Tampak yang terakhir memukul korban adalah tersangka Caesar.
Para senior dan junior menjadi panik ketika korban jatuh setelah dipukul Caesar. Korban kemudian dibawa ke RS Roemani Semarang tetapi nyawanya tidak tertolong.
Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi ada 20 adegan dalam rekontruksi tersebut. Dikatakannya, ada temuan baru dimana saat pertama kali pelaku mengaku memukul sekali. Nyatanya, terbukti ada tambahan pukulan menggunakan lutut.
Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, tentang pengeroyokan mengakibatkan mati dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458
Data Wardhana
Sekjen Indonesia Police Watch