Indonesia Mencari ‘1.000 Polisi Baik’ Yang Tidak Pernah Kriminalisasi Wartawan

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Indonesia sedang mencari '1000 Polisi Baik' yang tidak pernah melakukan tindak kriminalisasi wartawan, pewarta warga, dan masyarakat umum, terkait dengan unggahan karya jurnalisme warga, sepanjang polisi tersebut melaksanakan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

Demikian Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) yang bekerjasama dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), menetapkan salah satu syarat ‘Polisi Baik Indonesia’. Selanjutnya, DPN PPWI akan memberikan Piagam Penghargaan PPWI kepada 1.000 Polisi Baik pilihan masyarakat luas itu.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S. Pd., M. Sc., MA kepada media Kamis (05/10/2021), dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) PPWI ke-14 (sebelumnya diberitakan ke-11), yang jatuh pada tanggal 11 November 2021 mendatang. Dalam Acara tersebut, DPN-PPWI juga akan menyelenggarakan Konferensi Internasional Pewarta Warga (International Conference on Citizen Journalism).

Namun menurut Wilson Lalengke, syarat polisi baik itu bukan hanya yang tidak pernah melakukan tindak kriminalisasi para wartawan, pewarta warga, dan masyarakat umum. Ada sejumlah syarat lainnya untuk bisa dikategorikan sebagai syarat polisi baik sebagaimana diuraikan berikut ini. 

A. PERSYARATAN:

1. Anggota Polisi Republik Indonesia yang masih aktif (Polki dan Polwan);

2. Bertugas dimanapun, di unit dan satuan kerja manapun, di internal institusi Polri maupun di luar Polri, di seluruh wilayah Indonesia maupun di luar negeri;

3. Telah bertugas minimal 5 tahun sebagai Anggota Polisi Republik Indonesia;

4. Tidak pernah melakukan kriminalisasi wartawan, pewarta warga, dan masyarakat umum, terkait dengan unggahan karya jurnalisme warga (tulis, foto, image, karikatur, video, meme, dan sejenisnya) non-SARA dan pornografi mereka di media massa, media sosial, maupun di jejaring komunikasi komunitas (WhatsApp group, pesan berantai, pesan pribadi, dan lain-lain);

5. Tidak pernah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli), pemerasan, pemalakan, perampokan, penipuan, dan korupsi (penyalahgunaan uang negara);

6. Tidak pernah melakukan tindak kekerasan, pengancaman, dan intimidasi terhadap siapapun;

7. Sering menolong warga masyarakat di tempat tugas atau dimanapun ia berada;

8. Diajukan oleh minimal 3 orang warga masyarakat umum, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Warga yang mengajukan tidak boleh mempunyai hubungan keluarga inti (bapak/ibu, anak/istri, kakek/nenek, kakak/adik) dengan polisi tersebut.

Dikatakan Wilson Lalengke yang Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 ini, setiap warga masyarakat dapat mengajukan maksimal 3 orang Polisi Baik yang dikenalnya dengan baik, mengetahui secara detail sifat, perilaku, dan karakter Polisi Baik yang diajukannya, dan sanggup mempertanggungjawabkan pilihannya itu (minimal tanggung jawab moral). Diharapkan agar pengajuan Polisi Baik ke Panitia tidak diketahui oleh yang bersangkutan.

Sedangkan prosedur pengajuannya adalah sebagaimana berikut ini.

B. PROSEDUR PENGAJUAN:

1. Setiap warga masyarakat, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing berhak mengajukan Polisi Baik untuk mendapatkan penghargaan dalam program ini.

2. Ajukan maksimal 3 calon penerima Piagam Penghargaan Polisi Baik pilihan Anda dengan mengisi formulir yang disediakan (terlampir) dan dikirimkan ke Panitia Pelaksana melalui email: polisi.baik.ppwi@gmail.com, dengan menyertakan:

a. Foto Polisi Baik dalam pose pakaian dinas Polri;

b. Foto KTP dan KTA Polisi Baik (data pribadi akan diperlakukan sangat konfidensial).

3. Sertakan foto diri dan foto KTP warga yang mengajukan Polisi Baik tersebut dalam email pengajuannya (data pribadi akan diperlakukan sangat konfidensial).

4. Pengajuan calon penerima Piagam Penghargaan Polisi Baik pilihan masyarakat dapat juga dilakukan melalui kontak komunikasi WA di nomor: 0878-8588-0080 (Mas Ikung) atau pesan pribadi di akun Facebook: @Sekretariat PPWI Nasional;

5. Waktu pengajuan: dari tanggal 01 s/d 31 Oktober 2021 (pukul 23.59 WIB);

6. Seluruh proses pengajuan/pengusulan calon penerima penghargaan Polisi Baik ini tidak dipungut biaya alias gratis;

7. Piagam penghargaan dan lencana Polisi Baik Indonesia dalam bentuk hard-copy akan dikirimkan ke alamat Polisi Baik masing-masing dengan biaya pengiriman ditanggung oleh penerima. (COD).

Lebih lanjut, Wilson Lalengke lulusan Pasca Sarjana Bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris ini mengatakan, tema yang diangkat dalam HUT kali ini, yakni 'Pewarta Warga Menyatukan Bangsa, Mendamaikan Dunia'. Dari tema besar ini, Panitia pelaksanaan kegiatan mengambil sub tema: 'Melalui Peringatan HUT PPWI Tahun 2021, Kita Tingkatkan Kesadaran Berbagi Informasi yang Benar, Baik, dan Bermanfaat Bagi Sesama". 

Sementara itu, dalam rangka sosialisasi program dan penjaringan Polisi Baik ini, DPN PPWI melibatkan seluruh pewarta warga di berbagai DPD dan DPC PPWI di berbagai provinsi dan kabupaten/ kota, untuk selanjutnya menyebarkan informasi dan formulir isian kepada masyarakat. Formulir pendaftaran Polisi Baik ini terakhir harus ada di tangan Panitia, tanggal 31 Oktober 2021 pukul 23.59 WIB.

Melalui program ini, PPWI di seluruh Indonesia mengajak seluruh warga masyarakat, untuk turut berpartisipasi memberikan pilihannya, mengusulkan figur Polisi Baik disekitar wilayahnya. Karena tidak mungkin tidak ada figur Polisi Baik, dari sekitar 430.000-an personil polisi Indonesia. (DANS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama