Bamsoet Menjadi Ketua Dewan Komite Asosiasi Modifikasi Dan Aftermarket Nasional

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo dipercaya menjadi Ketua Dewan Komite  National Modificator & Aftermarket Association (NMAA) periode 2022-2023. Diharapkan industri modifikasi otomotif Indonesia menjadi primadona di dalam negeri, serta mampu bersaing di pasar internasional. 

“Dengan adanya asosiasi industri modifikasi seperti NMAA, saya berharap bisa mewadahi anak-anak muda kreatif. Dalam sudut pandang kami ini tidak hanya sebatas hobi, tetapi menjadi suatu industri kreatif yang harus terus didukung dan dimajukan. Terlihat dari berbagai merek Indonesia yang sudah go internasional, seperti KARMA Bodykit, DNZ Wheels, dan sejumlah merek lokal lainnya,” ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Ketua DPR RI ke-20 menjelaskan NMAA sebagai asosiasi yang bergerak di industri modifikasi dan aftermarket terus simultan memberikan berbagai dorongan agar industri modifikasi otomotif dapat berkembang. Salah satunya dengan menggelar Indonesia Modification Expo (IMX) yang sudah diadakan sejak tahun 2018 hingga sekarang.

"IMX merupakan salah satu event penting dalam memperkenalkan produk industri modifikasi dan aftermarket otomotif di Indonesia. Di tahun 2022 IMX akan digelar secara offline dengan protokol kesehatan ketat, setelah sebelumnya pada tahun 2020 dan 2021 dilaksakan secara virtual. Sejumlah kegiatan lain juga akan dilakukan dalam mewujudkan visi misi NMAA memajukan industri otomotif Indonesia," kata Bamsoet.

Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini optimistis industri modifikasi otomotif di tanah air akan terus meningkat. Terlebih, industri modifikasi otomotif merupakan salah satu sektor yang mampu bertahan disaat pandemi. Karenanya, IMI bersama Kementerian Ekonomi Kreatif dan Pariwisata (Kemenparekraf) sepakat menjadikan industri modifikasi otomotif sebagai bagian dalam memperkuat perekonomian nasional. 

"IMI dan Kemenparekraf tengah menyiapkan payung hukum bagi industri modifikasi otomotif Indonesia. Kemenparekraf akan memasukkan sektor modifikasi otomotif dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun sebagai turunan dari UU No 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif. Selain itu, IMI bersama Kementerian Perhubungan juga menyusun prosedur legalitas kendaraan modifikasi agar bisa legal digunakan di jalan raya," pungkas Bamsoet. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama