Setarakan Jabatan, 228 Pejabat Pemkab Lamongan Difungsionalkan

LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Sesuai amanat Permenpan RB nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional,  sebanyak 228 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan difungsional kan.

Berdasarkan keputusan Bupati Lamongan Nomor 821.2/282/413.205/KEP/2021 tentang pemberhentian dari jabatan administrasi dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi usai melantik, mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus berinovasi menjadi ASN yang adaptif dan aspiratif.

"Setelah dilaksanakan pengukuhan ini saya minta seluruh ASN tetap melaksanakan tugas dan kegiatan seperti biasanya.  Ahli di bidangnya masing-masing sesuai harapan pak presiden untuk menyederhanakan birokrasi, tidak berbelit-belit sehingga ASN dapat memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat," tutur Bupati Yes dihadapan pejabat jabfung di Ruang Pertemuan Gajah Mada Lt 7 Pemkab Lamongan, Jumat (31/12).

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan apresiasinya atas respon cepat ASN dalam menyelesaikan aduan masyarakat Kabupaten Lamongan.

"Tidak hanya mendapat apresiasi dan penghargaan dari berbagai lembaga, masyarakat juga mengapresiasi panjenengan sedoyo atas gerak cepat dalam merespon aduan mereka. Jika ada kritikan terhadap pelayanan yang kita berikan maka jadikan kritikan itu sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik lagi demi mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkeadilan," ungkapnya. 

Sambil menunggu instruksi dan peraturan lebih lanjut terkait jabfung, Bupati Yes mengintrupsikan seluruh pejabat jabfung tetap melaksanakan kegiatan secara simultan dan gradual sesuai perundang-undangan yang berlaku. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama