Terbukti Korupsi Adam Damiri Dijatuhi Hukuman Penjara 20 Tahun

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta vonis mantan pengelola PT ASABRI, Adam Damiri 20 Tahun penjara, denda Rp 800 juta dan membayar ganti rugi keuangan negara Rp 17,9 Miliar lebih.

"Amar putusan (vonis) Pengadilan Tipikor ini dibacakan pada Selasa (04/1/2022) Januari 2022, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta. Selasa.  

Adam Damiri diadili majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam perkara  tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Lengkapnya putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus  amarnya sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta membayar denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Memerintahkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 17.972.600.000 (tujuh belas miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) diperhitungkan dengan barang bukti (aset) milik Terdakwa yang disita untuk dilelang, apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada Terdakwa namun jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Demikian pula, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Barang bukti berupa dokumen dipergunakan perkara lain dan barang bukti uang, aset bergerak maupun tidak bergerak dirampas untuk negara diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti dan yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dikembalikan kepada yang berhak.

Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-. 

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir, kata Leonard (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama