Habib Bahar Akhirnya Resmi Jadi Tersangka Dan Ditahan, Sejumlah Pihak Mulai Dari Anggota DPR Hingga Mahasiswa Dukung Tindakan Polisi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Habib Bahar resmi jadi tersangka dan lamgsung ditahan di Polda Jawa Barat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan ada dua alasan melakukan penahanan Bahar bin Smith terkait kasus menyebarkan berita bohong atau Hoaks.

"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa.

Menurut Ramadhan, alasan subjektif penyidik menahan Bahar bin Smith dan TR tersangka penyebar video berisi konten berita bohong adalah karena penyidik khawatir Bahar dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan setelah Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1), penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Penyidik, lanjut Ramadhan, telah menaikkan status Bahar bin Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR, pemilik kanal YouTube, yang menyebarkan video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan.

Setelah ditetapkan tersangka, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.

"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan.

Kasus yang melibatkan Bahar bin Smith dilaporkan di Polda Metro Jaya bulan Desember 2021. Perkara dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena terkait lokasi kejadian perkara dan saksi-saksi.

Kegiatan ceramah Bahar bin Smith pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengandung berita bohong yang diunggah di kanal YouTube Tatan Rustandi (TR), selanjutnya disebarkan dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial.

Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan Bahar Smith ditahan sejak Senin (3/1) malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.
 
"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya, di Bandung, Selasa.

Sementara itu, Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (BEM PTAI) se-Indonesia Cecep Hidayatullah mendukung proses hukum Bahan Smith oleh Polda Jawa Barat.

"Polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk proses hukum sebab setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelangaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," kata Cecep dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut Cecep, langkah polisi dalam penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan, polisi sudah memiliki cukup bukti dalam menangani kasus Habib Bahar untuk memproses secara hukum.

Dikatakan pula bahwa masyarakat tidak boleh diresahkan dengan ujaran kebencian, termasuk terhadap pejabat negara. Institusi negara harus dijaga kewibawaannya.

Cecep juga meminta sejumlah pihak agar tidak menghubungkan kasus itu dengan institusi TNI.

"Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan bawa-bawa TNI," ujar Cecep.

Ia menegaskan bahwa hukum adalah panglima tertinggi di Indonesia sehingga hukum juga mengatur masyarakat untuk tidak menyebarkan fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi.

"Perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," kata Cecep.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim kuga menilai proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith merupakan bagian penegakan hukum yang wajib.

"Justru ketika hukum tidak berani tegak terhadap pihak-pihak yang memainkan isu dan sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), awal kehancuran NKRI dan peradaban demokrasi," kata Luqman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Proses hukum di negara hukum, kata dia, merupakan suatu hal yang biasa karena siapa pun yang melanggar hukum harus bersedia menerima risikonya.

Menurut Luqman, penegakan hukum yang adil di dalam sistem demokrasi merupakan kunci dari terciptanya kedamaian dan ketertiban sosial.

"Demokrasi tanpa penegakan hukum akan menjadi anarki. Pengertian seperti ini yang harus dimiliki semua warga negara Indonesia, termasuk Bahar Smith," ujarnya.

Luqman yang merupakan Ketua GP Ansor mengaku sedih dengan fenomena politisasi peristiwa hukum dengan memainkan sentimen SARA sehingga seolah-seolah menjadi peristiwa konflik dan permusuhan agama Islam.

Hal itu, menurut dia, kontraproduktif bagi upaya membangun karakter bangsa dan mematangkan demokrasi seperti cita-cita kemerdekaan NKRI.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pihak kepolisian kepada Habib Bahar. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tim penyidik terdiri dari tiga orang dari Polda Jawa Barat.

Aziz menjelaskan pemeriksaan diawali dengan pertanyaan terkait kondisi kesehatan Habib Bahar hingga soal masalah pribadi.

Selanjutnya pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat juga mempertanyakan latar belakang pendidikan Habib Bahar dan soal jam terbang dakwahnya di berbagai daerah.

"Kemudian pemeriksaan dimulai dengan biasa dengan bertanya kondisi beliau, kemudian latarbelakang keluarga, lebih ke pribadi lah," kata Aziz Yanuar dalam saluran YouTube Refly Harun, Rabu, 5 Januari 2021.

"Selanjutnya ada interview singkat terkait dengan latar belakang pendidikannya, sekolah di mana, mulai belajar dakwah kapan, dakwahnya ini sejak kapan, ketika keluar dari rutan Gunung Sindur itu kapan mulainya, kemudian apa sih yang didakwahkan. Kemudian ditanyakan beberapa hal terkait dengan acara apa saja sih yang didatangi, beliau cerita undangan dakwah, kemudian berbeda dengan pengajian, beliau ada pengajian juga di ponpes miliknya," sambungnya.

Selain itu Habib Bahar juga sempat ditanya soal isi dakwahnya di beberapa tempat. Pada kesempatan itu Habib Bahar menegaskan, dirinya memberikan ceramah sesuai acara yang diundang.

"Kemudian kalau diundang dakwah kurang lebih berapa lama, apa sih yang dibahas di situ. Beliau (Habib Bahar) di situ menjelaskan, kalau soal akikah ya bahas akikah, kalau soal maulid ya bagaimana akhlak nabi, bagaimana kita mencotoh nabi," ujar Aziz Yanuar.

Aziz Yanuar menyimpulkan pertanyaan yang merupakan bagian dari pemeriksaan tersebut hanya membahas soal pribadi hingga terkait kondisi sekitar.

"Jadi berkutat di seputar itu saja, dan juga memang bagaimana menyikapi kondisi sekitar," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait kasus ujaran kebencian.

Selain ditetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Habib Bahar.

Kabar tersebut diketahui lewat unggahan status pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.

"HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan," kata Ichwan. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama