Atasi Covid-19, Bamsoet Dukung SE Menag Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)  meminta pemerintah berupaya semaksimal mungkin mengurangi potensi penyebaran Covid-19. 

Dia pun mendukung dikeluarkannya Surat Edaran (SE) oleh kementerian agama, sebagai bentuk konsistensi atau konsekuensi dari tanggung jawab negara dalam melindungi dan memberikan rasa aman bagi setiap umat dalam melaksanakan ibadah di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali.

Seperti diketahui, kemarin, Menteri Agama mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru SE Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M, seiring dengan lonjakan kasus varian omikron di tanah air. 

Bamsoet juga meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi SE terbaru tersebut melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama, kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Gereja Indonesia (DGI) dan pemuka agama sekaligus menyampaikan detail aturan khususnya terkait kriteria zonasi Covid-19 suatu wilayah atau penentuan kapasitas rumah ibadah berdasarkan level PPKM agar masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan dikeluarkannya SE tersebut.

"Termasuk kepada seluruh pemerintah daerah, pengurus rumah ibadah, penyuluh agama dan pimpinan organisasi kemasyarakatan agar pembatasan serta penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah berjalan dengan tertib dan baik," katanyaa, Senin (7/2/2022).

Ketua MPR ini meminta Kemenag bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), DGI dan tokoh agama dan tokoh msyarakat untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat luas bahwa pembatasan kegiatan peribadatan yang tertuang dalam SE Menag tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan klaster baru sekaligus sebagai upaya dalam menekan lonjakan kasus harian meningkat.

Bamsoet juga meminta pemerintah daerah bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan pengurus rumah ibadah untuk secara rutin memantau dan memastikan implementasi dari SE Menag tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, disamping mulai menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi di setiap rumah ibadah.

"Saya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak abai terhadap prokes di setiap menjalankan aktivitas sosial maupun aktivitas keagamaan," tandasnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama