Satpol PP Dan Damkar Barru Tertibkan PKL

BARRU (wartamerdeka.info) - Satuan Poliai Pamong Praja (Satpol PP)  dan Pemadam Kebakaran terus melalukan pemantauan terhadap potensi yang dapat mempengaruhi terganggunya ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

 Setelah sebelumnya secara rutin melakukan pemantuan terhadap pelaksanaan vaksinasi anak diberbagai tempat. Kali ini yang menjadi sasaran adalah Penjual Kaki Lima (PKL)  seperti yang dilakukan diberbagai tempat di kecamatan Barru,  Kamis (10/2/2022).

Kasatpol PP dan Damkar Barru, Muh. Sabirin,  S. Sos. M. Si menjelaskan, kegiatan Patroli Trantibum tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dalam upaya tetap menjaga ketertiban umum ditengah masyarakat. 

Yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya kata Sabirin,  diantaranya, PP  Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja.  Perbup Barru Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedududukan,Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barru. Perda Kab.Barru Nomor 11 Tahun 2017 Tentang  Penyelenggaraan Trantibum

Kegiatan yang melibatkan personil Satpol PP dan Damkar tersebut menyasasar Siswa atau anak sekolah yang berkeliaran pada jam  pelajaran serta pedagang kaki lima yang berjualan tidak pada tempat yang telah ditentukan. 

"Dari hasil patroli trantibum didapati 1  orang pedagang menggunakan mobil yang berjualan dan menggunakan area bahu jalan. Dan alhamdulillah tidak ditemukan adanya anak sekolah yang berkeliaran pada jam pelajaran," jelasnya lalu menambahkan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar  serta  tetap mengedepankan pendekatan Persuasif, Humanis, Santun dan Tegas.

(Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama