Luhut melaporkan kesiapan Bali untuk menerapkan uji coba tanpa karantina. Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan uji coba masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022. 

"Dalam ratas hari ini, Presiden sudah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022. Saya ulangi, sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," katanya dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin.

Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu mengungkapkan meski dibuka tanpa karantina, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi, yakni PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. 

PPLN yang masuk juga harus sudah divaksinasi lengkap/booster. Selain itu, PPLN harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. 

Setelah negatif, mereka bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.Kemudian, PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.

"PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan," ujar Luhut.

Adapun event internasional yang digelar di Bali selama masa uji coba harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai standar G20. Penerapan Visa On Arrival diberlakukan untuk 23 negara, yakni ASEAN, Australia, Inggris, Jerman Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Luhut juga menegaskan pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat selama uji coba berlangsung.Demikian pula akselerasi vaksin booster di Bali yang ditargetkan mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.

"Bila uji coba ini berhasil, kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari 1 April," pungkas Luhut.