Foto: Para saksi memberatkan dari pihak pelapor saat disumpah, pada sidang-sidang sebelumnya
JAKARTA, wartamerdeka.info
Menghadapi
sidang ke-7, kasus perobohan papan bunga yang dilakukan Wilson Lalengke, S.Pd.,
M.Sc., M.A, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga
Indonesia (DPN PPWI) dan kawan-kawan (Edi Suryadi dan Sunarso), para saksi yang
dipersiapkan akan ‘melibas’ keterangan para saksi yang sebelumnya diperiksa,
dengan penuh kebohongan.
Demikian
diungkapkan Danny PH Siagian, SE., MM, Ketua II/ Ketua Harian DPN PPWI, setelah
berkoordinasi dengan Tim Penasehat Hukum Wilson Lalengke.
“Para
saksi yang dipersiapkan untuk memberikan keterangan yang sesungguhnya, akan
melibas keterangan-keterangan saksi dusta yang sebelumnya telah diperiksa di
Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur hari Senin ini,” ungkapnya kepada
media di Jakarta, Minggu (05/06/2022).
Dikatakan
Danny Siagian, ini saatnya pembuktian keterangan yang asli, tanpa rekayasa,
seperti yang dilakukan para saksi pelapor pada sidang-sidang sebelumnya.
“Ini
saatnya para saksi Wilson Lalengke, dkk, untuk membuktikan hal-hal sesungguhnya
terjadi, tanpa rekayasa keterangan alias saksi dusta, seperti yang disampaikan
para saksi pihak pelapor dari unsur Kepolisian, Tokoh Adat dan Penjual Papan
Bunga,” tandasnya.
Menurut
Danny Siagian, kendati dari pihak pelapor sebelumnya mengerahkan hingga 17 saksi,
yang banyak keteranganya sangat memberatkan, namun dari pihak Wilson cukup 5
orang saja.
“Walaupun
saksi yang memberatkan terdakwa berjejer-jejer katanya hingga 17 orang (tidak
semua hadir-Red), namun dari pihak Wilson Lalengke, cukup 5 orang saksi saja.
Harapannya, keterangan 5 orang saksi itu akan langsung menghujam dan akan
menenggelamkan kesaksian dusta yang sebelumnya sudah dicatat Majelis Hakim
dalam BAP,” bebernya.
Foto: Danny PH Siagian, SE., MM, Ketua II DPN PPWI
Sebab
itu, Jurnalis Senior yang pernah menjadi narasumber di Pelatihan Jurnalistik
Mabes TNI, BAIS, Mako Kopassus, Paspampres, Mabes Polri (di beberapa Polda) ini
mengatakan, para Majelis Hakim harus hati-hati menangani kasus ini, karena
sudah menjadi sorotan publik.
“Kami
berharap, dengan keterangan para saksi ini nantinya, para Hakim harus
benar-benar hati-hati dalam memutuskan perkara ini. Harus bertindak jujur dan
adil, sebagaimana penegak hukum yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, dan
pihak manapun. Apalagi kasus ini sudah menjadi sorotan publik, baik dalam
Negeri, maupun dunia Internasional,” pungkasnya.
Diketahui,
kasus perobohan Papan Bunga di halaman Polres Lampung Timur ini dinilai banyak
pihak penuh rekayasa, yang dilaporkan oleh anggota Humas Polres Lampung Timur,
Maret 2022. Kasus ini dipaksakan dengan pasal berlapis, seolah-olah menjadi
kasus besar, bagaikan kasus ‘extra ordinary crime’.
Banyak
hal yang menjadi pertanyaan besar dalam perjalanan persidangan-persidangan
sebelumnya, seperti: Mengapa anggota Humas Polres Lampung Timur memberi
keterangan berbeda dan berubah-ubah, atas rekaman video perubuhan papan bunga?;
Kenapa saksi-saksi Tokoh Adat jadi merasa ikut keberatan dengan alasan logo
yang di papan bunga yang dijatuhkan, sehingga membuat mereka terhina, tapi
tidak bisa memberi keterangan yang meyakinkan di persidangan?; dan Kenapa
Penjual papan bunga harus merekayasa nilai papan bunga Rp. 300.000/ unit
menjadi harga kerugian fantastis sebesar Rp. 3.000.000/ unit, dan tidak bisa
membuktikan kerusakan papan bunga?
Kasus Wilson Lalengke menjadi sarat politisasi, karena banyak pihak yang diduga campur tangan dan mencari kesempatan untuk menjatuhkan martabat Wilson Lalengke, yang kerap kritis terhadap para penegak hukum di negeri ini. Namun dibalik itu, para oligarki yang menjadi sponsor juga diduga keras ikut bermain, karena merasa kenyamanan mereka menjadi terusik. AR/Tim Media