Kemendagri Mendukung Penyusunan Pedoman Umum Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Teguh Setyabudi MPd mendampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengikuti Rapat Koordinasi Perkembangan Penyusunan Draft Pedoman Umum Pelaksanaan Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Kantor Sekretariat Kabinet, hari ini.

Rapat dipimpin oleh  Staf Khusus Presiden RI Bidang Ekonomi yang juga dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang PMK, Sekretaris Eksekutif TNP2K, Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Untuk diketahui, pada  8 Juni 2022,  Presiden RI menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang menjadi landasan hukum percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada tahun 2024 sebagaimana amanat  Presiden RI. 

Berdasarkan Inpres, diamanatkan penyusunan Pedoman Umum Pelaksanaan Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem selambat-lambatnya 30 hari setelah Inpres dikeluarkan. 

"Hal ini berarti penyusunan pedoman umum tersisa 14 hari sejak hari ini. Pedoman Umum akan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang PMK dan disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama-sama Kementerian/Lembaga terkait termasuk Kementerian Dalam Negeri," ungkap Dirjen Bina Bangda Dr Teguh Setyabudi MPd.

Teguh Setyabudi menyampaikan pula, berdasarkan komunikasi yang dilakukan Stafsus Presiden, minggu depan Kementerian PPN/Bappenas akan mengirimkan Pedoman Umum kepada  Menko Bidang PMK. 

Pada  25 Juli 2022, ditargetkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sudah ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota setelah selesai diverifikasi dan divalidasi melalui Musyawarah Desa/Kelurahan. 

Data tersebut ditargetkan untuk 514 Kabupaten/Kota dengan fokus di 212 Kabupaten/Kota lokasi prioritas tahun 2022.

"Pemerintah Daerah yang tidak masuk ke dalam lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di tahun 2023 tetap melakukan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sejak dari tahun 2022," ujar Teguh.

Selain itu pedoman umum juga harus menggunakan Bahasa yang mudah dimengerti dan mudah dilaksanakan serta tidak menambah kerumitan dan kebingungan baru bagi pelaksana teknis di daerah hingga di level desa. 

Kementerian Dalam Negeri memberikan saran bahwa pedoman umum harus mencantumkan: (a) Sumber data pensasaran yang akan digunakan, (b) Indikator miskin ekstrem, (c) Tata cara pendataan masyarakat miskin ekstrem yang dilakukan pemerintah pusat-daerah, (d) Tata cara penyaluran bantuan dan (e) Bagaimana menghubungkan bantuan lintas Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Selain itu pedoman umum harus menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan mudah dilaksanakan oleh pemerintah daerah hingga ke desa/kelurahan.

"Pemerintah akan menyiapkan protokol pemanfaatan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem oleh pemerintah daerah maupun non-pemerintah. Non pemerintah dapat memanfaatkan data masyarkat miskin ekstrem untuk mendukung program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilakukan pemerintah," tutupnya.  (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama