JAKARTA (wartamerdeka.info) - Setelah menon-aktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto dari jabatannya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi
Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu malam, menyebutkan
penonaktifan ini dalam rangka menjaga transparansi, objektivitas dan
akuntabilitas dalam pengungkapan kasus baku tembak antaranggota di rumah
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang
menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Untuk
menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam
hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang
pertama Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang kedua yang
dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes
Pol Budhi Herdy Susianto," kata Dedi.
Dedi mengatakan
untuk pengganti Kapolres Jakarta Selatan akan ditunjuk oleh Kapolda
Metro Jaya. Jenderal bintang dua itu menegaskan tim khusus terus bekerja
dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi.
"Sehingga tim harus betul-betul menjaga marwah itu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri," ujarnya.
Ia
menyebutkan dalam pengungkapan kasus ini Kapolri berkomitmen agar tim
harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian
secara ilmiah.
"Ini merupakan suatu keharusan," kata Dedi.
Keputusan
menonaktifkan dua pejabat Polri itu disampaikan usai gelar perkara awal
laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait
dugaan pembunuhan berencana.
Sebelumnya desakan untuk
menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga
disampaikan oleh pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J. Karo Paminal
dianggap memberikan tekanan kepada keluarga saat mengantar peti jenazah
Brigadir J.
"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia
bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul,
karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada
keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson Panjaitan
kepada wartawan, Selasa (19/7).
Dia
menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada
pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir
Yoshua.
"Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga
melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga
korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting
adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," kata
Johson.
Senada dengan Johnson, Kamaruddin Simanjuntak
selaku koordinator menilai Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja sesuai
presuder untuk mengungkap perkara tersebut.
"Karena
Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap
perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya olah
TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line," ujar
Kamaruddin.
Sebelumnya, Kapolri telah menon-aktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.(An)
Tags
Nasional