Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

LRI Siap Bersinergi dengan Pemerintah dalam Penegakkan Hukum dan HAM


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Meski Indonesia telah merdeka 80 tahun dan menjunjung tinggi UUD 1945, jurang kesenjangan sosial masih menjadi tantangan nyata dan terasa dalam aspek penegakan hukum serta pemenuhan Hak Asasi Manusia HAM. 

"Hukum yang seharusnya menjadi pelindung semua warga, kerap dirasakan berbeda penerapannya antara yang kuat secara ekonomi, politik, dengan masyarakat kecil," kata Ketua Umum Lembaga Reclasserring Indonesia (LRI ), Azhar Soeparman Amd Apj, dikediamannya Perum Maharta Tangerang Selatan, pada Minggu (5/7/2026) kepada wartamerdeka.info.

Ada 3 akar masalah utama Kesenjangan Sosial, menurut Azhar, ketimpangan ekonomi. Data BPS 2025 menunjukkan gini ratio Indonesia masih di angka 0,381, yang artinya akses terhadap pengacara, biaya perkara, dan informasi hukum masih sulit dijangkau kelompok miskin. 

Selain itu, lanjut Azhar, lemahnya Literasi Hukum. Banyak warga tidak tahu haknya saat berhadapan dengan aparat dan di sisi lain, oknum aparat masih ada yang menyalahgunakan kewenangan.

Diskriminasi Struktural. Kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan pekerja migran kerap mendapat perlakuan berbeda dalam proses hukum.

"Kondisi ini diperparah dengan tumpang tindih regulasi, lambatnya proses peradilan, dan stigma sosial yang membuat korban enggan melapor," ujar Azhar.

Contoh Kesenjangan hukum dalam tida tahun terakhir, kasus Agraria dan Masyarakat Adat. Di berbagai daerah, masyarakat adat berkonflik dengan perusahaan terkait lahan. Seringkali proses hukum lebih memihak pemegang izin usaha, sementara warga adat kesulitan membuktikan kepemilikan karena tidak ada sertifikat formal.


Kriminalisasi aktivis dan jurnalis. Sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis dilaporkan atas UU ITE saat mengkritisi kebijakan, padahal kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945. Hal ini menjadi tercipta rasa takut bersuara.

Keadilan bagi korban kekerasan. Data Komnas Perempuan 2025 mencatat 400.000 lebih kasus kekerasan terhadap perempuan. Namun hanya sebagian kecil yang sampai ke pengadilan karena korban terkendala biaya, stigma, dan panjangnya proses hukum.

Begitu pula diskriminasi terhadap layanan publik. Masih ada warga miskin sering mendapat kesulitan mengurus KTP, BPJS, atau bantuan sosial karena dipersulit birokrasi, sementara "calo" justru dimudahkan.

"Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa hukum belum sepenuhnya hadir dan berlaku sebagai "panglima" bagi semua lapisan masyarakat di Indonesia" kata Azhar.

Menurut Azhar, hal ini berdampak luas secara sosial, yang akhirnya muncul rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada negara dan aparat. Secara ekonomis, para investor juga ragu untuk menanamkan modalnya karena kepastian hukum di Indonesia masih lemah dan secara politis, kesenjangan memicu konflik horizontal dan radikalisme.

"Dan yang paling berbahaya adalah munculnya "hukum rimba" di masyarakat,  Ketika warga merasa tidak berdaya karena tidak dilindungi secara Hukum dan HAM oleh negara, akhirnya mereka memilih "main hakim sendiri"," tambah Azhar berapi-api.

Informasi yang diperoleh, pemerintah telah menargetkan penguatan hukum dan HAM dalam RPJMN 2025-2029. Beberapa langkah strategis yang didorong:

  • Reformasi Birokrasi Hukum : Percepatan digitalisasi pengadilan, e-court, dan bantuan hukum gratis melalui Posbakum di setiap pengadilan.
  • Penguatan Komnas HAM & Ombudsman : Agar pengawasan terhadap pelanggaran HAM dan maladministrasi lebih tajam.
  • UU Perlindungan Saksi dan Korban : Diperkuat agar korban berani melapor tanpa takut ancaman.
  • Pendidikan HAM sejak dini : Masuk ke kurikulum sekolah dan pelatihan ASN, TNI, Polri.

"Presiden dan Menkumham berulang kali menekankan, "Hukum harus berkemanusiaan. Tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas," ujar Azhar.

Sementara itu, organisasi masyarakat sipil dan warga memiliki tiga tuntutan utama:

  • Transparansi dan Akuntabilitas : Setiap proses hukum harus bisa diakses publik. Hakim, jaksa, polisi wajib lapor harta kekayaan dan bebas dari intervensi.
  • Akses Keadilan Setara: Bantuan hukum cuma-cuma diperluas sampai desa. Ada posko pengaduan HAM di setiap kabupaten/kota.
  • 3. Budaya Hukum: Masyarakat diajak tidak hanya menuntut hak, tapi juga menjalankan kewajiban. Sekolah, kampus, dan media harus aktif mengedukasi.

Sementara Humas LRI Pusat, Abdul Wahab Melayu, SH., menambahkan, tokoh masyarakat dan masyarakat umumnya di Indonesia berharap agar  negara hadir bukan hanya saat pemilu saja, tetapi juga saat warga masyarakat kecil mendapat masalah seperti penggusuran tanah sepihak, PHK secara sepihak, atau jadi korban ketidakadilan lainnya seperti pencurian, penipuan, kekerasan terhadap perempuan termasuk kdrt, pemerkosaan dan lainnya yang marak terjadi di negara Indonesia.

"Penegakkan Hukum dan HAM itu untuk semua golongan masyarakat, bukan hanya untuk Golongan tertentu yang kuat secara finansial" kata Abdul Wahab, dengan menambahkan, Indonesia tidak akan maju jika masih ada warga kelas satu dan kelas dua di mata hukum, penegakan Hukum dan HAM adalah fondasi demokrasi.

"Tugas ini bukan hanya milik pemerintah, DPR, atau aparat. Tapi juga milik kita semua, media, kampus, ormas, dan warga biasa," ujar Ketua Humas LRI Pusat.

Ketum LRI Azhar juga menambahkan keterangannya, seperti amanat Pembukaan UUD 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dari ketidak adilan, dan memajukan kesejahteraan ekonomi dan sosial secara merata di NKRI.

"Seperti kata Presiden RI dan Menkumham, hukum tidak boleh pandang bulu, tidak boleh tumpul keatas tapi tajam kebawah, ini harus adil, insha Allah kesenjangan sosial bisa diperbaiki. Kami LRI siap bersinergi dengan pemerintah untuk melaksanakan penegakan Hukum dan HAM di Indonesia," kata Ketum LRI.

Azhar menambahkan, pihaknya siap bersinergi dan bekerja sama dengan setiap instansi pemerintah seperti, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Kehakiman, Komnas Ham, Lembaga Konsumen Indonesia, LSM dan lainnya.

"LRI siap jadi tameng untuk memberantas ketidakadilan , khususnya memberantas mafia tanah, mafia peradilan dan korupsi," pungkas Azhar bersemangat menutup keterangannya kepada wartamerdeka.info. (Drianto Martono)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama