Dirjen Bangda Selenggarakan Fasilitasi Perubahan Ranperkada RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2022

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Dirjen Bina Pembangunan Daerah Teguh Setyabudi memberikan sambutan sekaligus membuka acara Fasilitasi Perubahan Ranperkada RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (24/8/2022).

Tujuan Fasilitasi Rankhir Perubahan RKPD Tahun 2022 adalah untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran dan menjaga legitimasi penambahan output baru dan atau pengurangan output dalam perubahan RKPD Provinsi.

Fasilitasi Perubahan RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dibuka dengan sambutan dan pengarahan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah serta didampingi oleh  Plt Direktur PEIPD dan dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Perwakilan Subdit Urusan di lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Bappeda dan Perwakilan OPD Provinsi Jawa Barat. 

Peserta yang hadir sebanyak 123 hadirin baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Prov. Jawa Barat.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah menegaskan bahwa dalam penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2022 perlu memperhatikan isu-isu  yang berkembang, dan  mematuhi kebijakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan terbaru.

Kebijakan terbaru ini di antaranya Kepmendagri 050/5889 pada subkegiatan terkait DAK, DBH DR, dan DBH CHT, Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Kebijakan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan, dan Daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir Tahun 2023, untuk menganggarkan penyusunan RPD Tahun 2024-2026. 

Adapun yang melatarbelakangi perubahan RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 adalah:

1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi  daerah dan kerangka pendanaan,  prioritas dan sasaran pembangunan,  rencana program dan kegiatan  prioritas daerah.

2. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus  digunakan untuk tahun berjalan; dan atau

3. Pergeseran kegiatan antar SKPD,  penghapusan kegiatan, penambahan  kegiatan baru/kegiatan alternatif,  penambahan atau pengurangan  target kinerja dan pagu kegiatan,  serta perubahan lokasi dan kelompok  sasaran kegiatan.

4. Target Indikator Makro tidak mengalami perubahan.

5. Adapun Jumlah Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada perubahan RKPD Prov. Jabar Th 2022 yakni semula jumlah program sebanyak 155 program menjadi 151 program; semula jumlah kegiatan sebanyak 319 kegiatan menjadi 300 kegiatan; semula jumlah sub kegiatan sebanyak 918 sub kegiatan menjadi 844 sub kegiatan. 

Sebagai penutup, Teguh meminta Pemprov Jabar agar segera melakukan penyempurnaan rankhir PRKPD Tahun 2022 sesuai surat hasil fasilitasi P-RKPD Tahun 2022, segera menetapkan perkada tentang P-RKPD Tahun 2022 agar menjadi pedoman KUPA PPPAS, dan menyampaikan pergub P-RKPD Tahun 2022 kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Bangda paling lambat 7 hari setelah ditetapkan dengan menyertakan matriks  tindak  lanjut hasil fasilitasi", tegas Teguh. (Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama