Kemendagri Dorong Peningkatan Kapasitas Pendanaan Pengelolaan Persampahan Di 8 Wilayah DAS Citarum

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota, memiliki peran yang sangat sentral dalam pengelolaan sampah.

"Karena pada prinsipnya pengelolaan sampah dari hulu ke hilir menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota mulai dari tahap pengumpulan, pengelolaan, pengangkutan hingga pemrosesan akhir," ungkap Teguh Setyabudi saat membuka kegiatan “Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pendanaan dalam Rangka Penanganan Sampah 8 Kabupaten/Kota di Wilayah DAS Citarum” yang digelar secara hybrid pada Rabu (24/8/2022) di Hotel Grand Orchardz Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan data capaian kinerja pengelolaan sampah secara nasional dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per 22 Agustus 2022 diketahui persentase sampah yang dapat dikelola pada 2021 yaitu sebesar 64,54% serta sampah yang tidak terkelola sebanyak 35,46%. 

“Jika dibandingkan dengan target Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (JAKSTRANAS) yang ada pada Perpres 97 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, seharusnya pada 2021 sampah yang dikelola sebanyak 98%,” terang Teguh. 

Berdasarkan data tersebut, Teguh menyebut terdapat selisih yang cukup besar dalam kinerja bagi pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka peningkatan pengelolaan sampah. 

Teguh menilai salah satu permasalahan yang menyebabkan sampah tidak dapat tertangani secara sempurna lantaran lemahnya penganggaran untuk biaya penanganan persampahan di daerah. 

Menurut data SIPD Kemendagri, rata-rata anggaran daerah secara nasional untuk sub urusan pengelolaan sampah pada tahun 2022 hanya sebesar 0,51% dari total anggaran daerah. Sedangkan untuk wilayah 8 DAS Citarum, rata-rata biaya pengelolaan sampah hanya sebesar 1,61% dari total alokasi anggaran daerah.

Melihat rendahnya pendanaan di daerah dalam pengelolaan sampah, Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian PPN/Bappenas telah merumuskan tata cara perhitungan biaya penanganan sampah ideal dan tarif retribusi penanganan sampah. 

Selanjutnya, kolaborasi tersebut ditetapkan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

“Dalam rangka penerapan retribusi persampahan tersebut, daerah terlebih dahulu harus mengetahui besaran biaya penanganan sampah yang ideal di daerahnya masing-masing sehingga nanti dapat dihitung besaran tarif retribusi yang dibutuhkan,” jelas Teguh. 

Guna mendukung perencanaan pembangunan daerah dalam pengelolaan sampah, Teguh mengatakan Kemendagri juga telah mengeluarkan Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Permendagri  ini adalah arah kebijakan urusan lingkungan hidup.

Dalam Permendagri juga terdapat indikator kinerja “meningkatnya pengelolaan sampah di wilayah kabupatan/kota” yang memiliki target 27% pengurangan dan 72% penanganan sampah. 

“Hal ini seharusnya menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota agar dapat membuat perencanaan kebijakan pengelolaan sampah yang baik serta melakukan internalisasi program dan kegiatan berkaitan dengan pengelolaan sampah ke dalam dokumen perencanaan daerah, dalam hal ini RKPD,” kata Teguh. 

Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pendanaan Pengelolaan Persampahan di 8 Wilayah DAS Citarum merupakan bagian dari Program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities (ISWMP) yang bertujuan untuk mengetahui besaran biaya penanganan sampah ideal dan menghitung kebutuhan retribusi di 8 daerah DAS Citarum.

Serta untuk meningkatkan kapasitas pemerintah teknis pemangku kepentingan untuk menjalankan sistem persampahan yang berkelanjutan. Rangkaian kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 24-26 Agustus 2022 di Hotel Orchardz Kemayoran, Jakarta Pusat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama