Kemendagri Bahas Penyusunan Panduan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Bersama Kemenkumham RI Dan Ombudsman RI

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Analjsis Kebijakan Ahli Madya Selaku Koordinator pada Substansi Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat PEIPD, Rendy Jaya Laksamana mewakili Direktur PEIPD memimpin Rapat Pembahasan Penyusunan Panduan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting, Selasa (30/8/2022).

Rapat dimaksud dilaksanakan bertujuan untuk mendiskusikan dan menerima masukan dari Biro Perencanaan Kemendagri, Biro Hukum Kemendagri, Pusat Penerangan Kemendagri, serta mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Ombudsman-RI sebagai narasumber mengenai Panduan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

Pada saat membuka rapat, Rendy menjelaskan bahwa peran serta masyarakat telah diamanatkan dalam konsideran menimbang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, partisipasi masyarakat dilakukan dalam rangka mempercepat tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu kesejahteraan masyarakat. 

Kemudian lebih lanjut telah dikeluarkan juga Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dapat mendorong keterbukaan pemerintah Indonesia (open government) baik tingkat nasional dan daerah untuk mewujudkan layanan publik yang responsif, efisien, adil, dan sesuai kebutuhan masyarakat pada umumnya," katanya. 

Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan seluruh bidang urusan pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri menyusun panduan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai tindak lanjut PP 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimaksud. 

Pada Pedoman tersebut diatur secara lebih teknis bagaimana mekanisme partisipasi dan kolaborasi dalam penyelenggaranan pemerintahan daerah.

Pada aspek partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat, Aji Indrarto menilai penyusunan pedoman tersebut penting untuk dilakukan. 

Mengingat, dalam konteks pelayanan publik, Presiden Joko Widodo memberi arahan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik memerlukan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat dan pengawasan dari Ombudsman-RI, baik berupa input, kritik, dan dukungan agar pelayanan publik di negara kita semakin berkualitas.

“Maka kita perlu memberikan substansi pedoman partisipasi masyarakat ini secara sederhana sebagai upaya mempermudah pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik memahami dan melaksanakan ketentuan sebagaimana diharapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Aji.

Sedangkan pada aspek partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah dan/atau kebijakan daerah, Kepala Seksi Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah I rangkap Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Kemenkumham-RI, Yulanto Araya memaparkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. 

Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Proses pelibatan partisipasi masyarakat lokal dalam setiap implementasi pembangunan dan penyusunan produk hukum di daerah terbukti telah membawa perubahan-perubahan mendasar yang meningkatkan kesadaran akan hukum dan kebijakan itu sendiri. 

"Ketika kesadaran hukum masyarakat di suatu daerah meningkat, dengan otomatis proses pembangunan bidang lainnya juga akan menjadi lebih mudah,” ungkap Yulianto.

Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, masukan, informasi dan saran dari narasumber dan peserta rapat akan menjadi masukan terhadap penyusunan Panduan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

Kemudian akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk membahas dua aspek lainnya, yaitu partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dan pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama