Lima Wartawan Ditangkap Polisi, Ketua IWO Lampung Timur : Tanamkan Kode Etik Jurnalistik Dalam Diri

LAMPUNG (wartamerdeka.info) - Lima orang wartawan ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Aparatur sipil Negara (ASN) di Bandar Lampung kembali menambah daftar panjang prilaku buruk wartawan yang terlibat kasus pidana. 

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur Edi Arsadad pu  kembali mengingatkan seluruh anggotanya untuk tetap berpegang pada kode etik jurnalistik.

Dia mengatakan, sangat mudah mengatakan bahwa wartawan dilindungi UU No 40 Tahun 1999 yang diberi hak menjalankan tugas dan amanat untuk mencari informasi serta  membuat sebuah pemberitaan.

Namun Edi mengatakan bahwa dalam menjalankan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki kewajiban memegang teguh kode etik jurnalistik dan dilarang menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Saya mengingatkan kepada rekan rekan, selain Hak kita juga memiliki kewajiban dalam menjalankan tugas tugas jurnalistik" Ujar Edi di Sekertariat IWO Lampung Timur, Jl Ir Sutami, KM 45, Sekampung Udik, Sabtu (20/8/2022).

Edi menambahkan, wartawan yang menjalankan tugas tugasnya selalu berpegang kepada UU PERS dan kode etik jurnalistik akan jauh dari perselisihan dengan narasumber maupun terjerat tindak pidana. 

Edi mengajak wartawan yang tergabung di IWO Lampung Timur, untuk terus belajar dan mengasah pengetahuannya, "Mari tingkatkan pengetahuan kita dan yang terpenting selalu menanamkan etika dalam diri kita," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, lima orang ditangkap polisi diduga melakukan pemerasan terhadap MT (50) ASN di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Kamis (18/8/2022).

Kelimanya ditangkap terkait chat mesum dan pemerasan.  Lima orang yang mengaku wartawan tersebut diringkus di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Telukbetung Utara pada Kamis (18/8/2022) malam.

Usai dibawa ke Polsek Telukbetung Utara, lalu kelimanya dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung. Kini kelimanya masih dilakukan pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.

Modus pemerasan tersebut yaitu kelima pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban jika ingin berita tentang "chating" dewasanya dihapus dari portal berita kelima pelaku.

Namun dari keterangan korban, meski uang itu sudah diserahkan berita yang dimaksud masih tetap tayang.

Bahkan para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban, Korban pun melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.

Kabar tersebut sempat membuat heboh karena beredar informasi melalui broadcast via WhatsApp.

 Lima orang yang ditangkap tersebut berinisial J (47), GY (43), S (44), A (49) dan AU (46). (Yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama