PC PMII Berkolaborasi Dengan Polres Dan Kejari Lampura Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Pencegahan Tipikor

LAMPUNG UTARA (eartamerdeka.info) - Cegah prilaku tindak pindana korupsi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tumbuh subur bak jamur dimusim hujan, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lampura gelar kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (3/8/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di GSG Hotel Graha tersebut dihadiri oleh Wakapolres Lampura Kompol Dwi Santosa, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) PMII Lampura Herman Ali., SH, MM, pemateri dari Kejaksaan Negeri Kotabumi Plt kasubsi A bidan intelijen Gleen lucky, S.H, penyidik Tipikor Polres Lampura Adi Furkon., SH, MM, Ketua PD IWO Lampura Mirza, Ketua PWI Rozi Ardiansyah, Ketua OKP yang di wakili, dan para pelajar di Kabupaten setempat.

Ketua PC PMII Lampura Azep Maulana menjelaskan tujuan dari di selenggarakanya kegiatan Sosialisasi kali ini adalah untuk membuat orang lain atau masyarakat memahami suatu dampak dari tindak pidana korupsi, dikesempatan itu juga dirinya berharap dengna di adakanya sosialisasi penyuluhan hukum pencegahan Tipikor hari ini bisa membuka wawasan tentang bahaya dampak dari sebuah prilaku korupsi, Ujar Azep Maulana.

"Semoga kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum pencegahan Tipikor yang diselenggarakan oleh PC PMII dapat bermanfaat bagi kita semua dalam membangun Kabupaten Lampura kedepanya," tambah Azep.

Sementara di kesempatan yang sama Ketua Pelaksana Rudiansyah menerangkan dalam kegiatan ini kita bekerja sama dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan Praktisi hukum guna menyapaikan deskripsi materi kepada para peserta yang hadir.

"Saya juga berharap hasil dari kegiatan ini mampu membantu peserta seminar memahami dari tindak pidana korupsi yang ada di masyarakat khususnya di Lampura," pungkas Rudiansyah.(yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama