Ditjen Bina Bangda Harap Keberadaan KEK Sei Mankei Pacu Percepatan Pembangunan Perekonomian

 

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap, keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dapat memacu percepatan pembangunan perekonomian di daerah itu. 

Diharapkan percepatan tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kegiatan ekonomi, perubahan tata guna lahan, kebutuhan SDM, maupun dukungan sarana prasarana.

Demikian disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Iwan Kurniawan saat mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi pada Rapat Koordinasi Dukungan Proyek Kerja Sama Proyek Badan Usaha (KPBU) Rusunawa Terintegrasi di Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rabu (3/8/2022). 

Rapat tersebut digelar Ditjen Bina Bangda dan berlangsung secara hybrid dari Kantor Ditjen Bina Bangda, Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurutnya, KEK Sei Mangkei ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei. 

Luas kawasan ini sebesar 2.002,77 hektare. Dengan ditetapnya KEK Sei Mangkei dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017, maka kawasan sekitarnya yakni Simalungun, Batubara, dan Asahan ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP).

Pengembangan kawasan itu diperkirakan akan menyerap hingga 83.304 tenaga kerja sampai tahun 2025. Karena itu, pemerintah perlu menyediakan perumahan bagi masyarakat melalui pembangunan rusunawa.

Rusunawa ini juga akan menjadi alternatif bagi relokasi masyarakat korban bencana maupun masyarakat terdampak program pembangunan pemerintah. 

Oleh karena itu, dalam Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan RPJMD, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 dikatakan bahwa Rusunawa Terintegrasi di KEK Sei Mangkei merupakan salah satu kegiatan prioritas Provinsi Sumatera Utara yang membutuhkan dukungan pendanaan atau kerja sama dengan badan usaha.

Berkaitan dengan hal tersebut, Iwan menyampaikan beberapa poin yang perlu menjadi perhatian. 

Pertama, perlu diperhatikan skema kerja sama yang berlangsung. Jika kerja sama tersebut dilakukan provinsi dengan badan usaha, maka harus dijalankan tetap sesuai dengan kewenangannya. Namun, bila kerja sama tersebut dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) dengan badan lainnya, maka hal itu tidak memiliki batas kewenangan.

Kedua, pemerintah provinsi (Pemprov) dapat membangun rumah untuk masyarakat yang terdampak oleh adanya program tersebut. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021. 

Iwan menambahkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) bidang perumahan yang menjadi kewenangan provinsi, penanggung jawab proyek kerja sama tersebut adalah gubernur.

Untuk poin ketiga, kata dia, dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar, Pemprov diminta menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perumahan Rakyat. SPM tersebut terdiri dari penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana provinsi dan fasilitasi penyediaan rumah layak huni. 

Fasilitas tersebut diberikan kepada masyarakat yang terkena relokasi program pemerintahan provinsi. Adapun layanan itu ada yang bersifat tetap atau milik, serta ada pula bersifat sementara atau sewa.

Keempat, pemanfaatan rusunawa yang dibangun untuk mendukung SPM Perumahan Rakyat dapat dilakukan selama jenis layanan yang diberikan yakni bantuan akses rumah sewa sebesar 50-70 persen dari harga uang sewa selama 3 bulan. Ini sejalan dengan Permenpupr Nomor 29 Tahun 2018. Namun upaya tersebut dinilai tetap membutuhkan dukungan data valid terkait penerima layanan.

Iwan mengimbuhkan, pada poin kelima, sejalan dengan Permenpupr Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, pengelolaan rumah susun yang penguasaan sarusun dengan cara sewa dilakukan oleh pengelola yang dibentuk oleh kementerian/lebaga ataupun pemerintah daerah (Pemda).

“Oleh karena itu, untuk pengelolaan Rusunawa Terintegrasi di KEK Sei Mangkei ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu membentuk pengelola sebagaimana diatur dalam PermenPUPR,” pungkas Iwan.

Adapun Rakor ini turut dihadiri jajaran kementerian/lembaga seperti Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, perwakilan dari PT. Infrastruktur Indonesia, serta pemerintah daerah (Pemda). (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama