Kades SN dan MFz "Pengacara Palsu" Jadi Tersangka Dalam Kasus Program PTSL Desa Kadungrembug

Ternyata MFz Juga Diadukan Warga Kelurahan Brondong Ke Polres Lamongan

LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Kepala Desa (Kades) Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, SN (54) tetap  tersenyum saat dibawa masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Rabu (7/9/2022). 

SN menjadi tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama tersangka lainnya, yaitu MFz (62), warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran, yang sejak awal diduga menjadi perantara dalam pengurusan sertifikat untuk 28 warga di desa Kadungrembug. 

MFz mengaku sebagai pengacara dalam urusan PTSL ini, tetapi pengakuan sebagai pengacara itu, ternyata palsu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan tahap II, dan langsung ditahan di Rutan Polres Lamongan.

Dalam kasus PTSL ini, SN dan MFz diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik 28 orang warga, sebesar Rp 70 juta.

Usai pemeriksaaan dan pemberkasan administratif oleh Kasi Pidum, Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, keduanya keluar ruangan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Keduanya ditahan di polres sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Penasehat Hukum tersangka SN, Muhammad Ridwan mengatakan, kliennya tidak menikmati uang sepeser pun dari warganya. Uang Rp 70 juta itu diberikan kepada tersangka MFz sebagai orang yang sanggup menguruskan sertifikat yang diajukan warganya.

"Malahan klien saya mengembalikan uang kepada warganya. Dan hanya ada 7 orang yang tidak menerima pengembalian uang itu. Dan salahnya mereka (warga), kenapa tidak mau menerima," ungkap Ridwan pada awak media saat usai mendampingi kliennya di Kejari Lamongan, Rabu (7/9/2022).

Ridwan menegaskan, persoalan sebenarnya ada pada tersangka MFz. Karena Kades SN sebagai perangkat desa hanya melayani apa yang diajukan oleh masyarakat terkait pengurusan sertifikat melalui PTSL.

"Kades kemudian mempercayakan urusan itu kepada MFz yang mengaku bisa membantu pembuatan sertifikat. Jadi semua uang itu diserahkan ke Fauzan," Ungkap Ridwan.

Oleh tersangka MFz, janji kepada SN tidak pernah bisa diwujudkan. Padahal biaya sudah diterima oleh dia. 

Perkara tersebut kemudian dilaporkan oleh warga ke Polres Lamongan. Dan yang kali pertama dilaporkan adalah MFs, bukan Kades SN.

"Klien saya dianggap turut serta. Padahal ia (kades) hanya ingin memberikan pelayanan kepada warganya dan tidak ada niat menipu. Bahkan dia harus mengembalikan uang dan tidak menikmati," kata Ridwan.

Karena menilai kliennya hanya terseret ulah pengacara palsu, yaitu MFz, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahan.

Sementara Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan mengungkapkan, perkara yang menimpa Kades SN dan MFz adalah persoalan pengurusan sertifikat tanah milik 28 warga Desa Kadungrembug.

Masyarakat ingin mengurus sertifikat dan difasilitasi oleh tersangka MFz karena mengaku sebagai pengacara dan dibantu kades. Warga mengajukan sejak tahun 2020 dan tiap pemohon dibebani biaya Rp 2,5 juta. 

"Tetapi sertifikat itu tidak pernah selesai. Dan masyarakat merasa ditipu. Pada dasarnya itu," kata Agung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 ayat 2. 

Selain menjadi tersangka program PTSL, MFz  juga diadukan oleh Kasenah cs, warga kelurahan Brondong ke Polres Lamongan atas dugaan penyerobot lahan dan Pengkaplingan. 

Pengacara Kasenah Cs, Soeheriyono saat dikonfirmasi membenarkan kalau kliennya telah mendaftarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh MFz ke bagian Dumas Polres Lamongan. 

"Dia (MFz) bersama dengan tiga orang lainnya, sudah kami adukan ke Polres Lamongan atas dugaan melakukan penyerobotan lahan dan Pengkaplingan secara liar, " ungkap Soeheriyono. 

Pengaduan Masyarakat tersebut di daftarkan pada 3 Agustus 2022, bernomor: STTPM/331/VIII/2022. Perkara, Penyerobotan Lahan dan Pengkaplingan. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama