Kemenkumham Sahkan Mardiono Sebagai Plt Ketua Umum PPP

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kementerian Hukum dan HAM disebut-sebut telah mengesahkan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02. Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025. 

Keputusan Menteri ini diteken Yasonna Laoly pada Jumat, 9 September 2022.

Menyusul keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut, pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono meminta seluruh kader solid di bawah kepemimpinannya.

“Kepada seluruh jajaran, para kader PPP di seluruh Indonesia saya minta untuk kita merapatkan barisan,” sebut Mardiono ditemui di kediamannya, kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022) malam.

“Kita bersama-sama bergandengan tangan untuk menghadapi kerja-kerja politik dalam rangka untuk menghadapi Pemilu 2024,” paparnya.

Ia menegaskan tak ada yang berubah dengan pergantian jabatan ketua umum.

Mardiono menegaskan siapapun pimpinannya, semua tetap bagian dari PPP.

“Kita bersatu padu, bergandeng tangan, satu garis komando untuk kita bekerja memasuki pada tahapan-tahapan Pemilu yang sudah kita mulai,” tandasnya.

Diketahui Mardiono menggantikan Suharso Monoarfa menjadi Plt Ketua Umum atas keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten, Minggu (4/9/2022).

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkonfirmasi kabar terbitnya surat keputusan pengesahan penetapan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP. Yasonna memastikan bahwa keputusan tersebut benar adanya.

"Itu SK resmi," kata Yasonna saat dihubungi, Sabtu, 10 September 2022. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama