Kuasa Hukum Fadel Muhammad: DPD Bukan Milik Pribadi, LaNyalla Tidak Boleh Memaksa Kehendak

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Amin Fahrudin, SH. MH kuasa hukum Fadel Muhammad meminta kepada pimpinan DPD untuk menghormati keputusan MPR, karena sifat surat dari DPD itu adalah permohonan atau pengusulan.

“Maka ketika pimpinan MPR setelah mencermati semua perkembangan baik dari segi keabsahan sidang paripurna DPD karena ada penarikan penandatangan kedua pimpinan itu maupun karena adanya gugatan di pengadilan negeri Jakarta pusat, maka La Nyala seharusnya menghormatinya karena kita adalah Negara hukum,” ujar Amin, Selasa (20/9/2022).

Selain itu, sambungnya, dari objek yang disengketakan maka seharusnya kita menunggu keputusan hukum sampai berkekuatan hukum tetap selesai. Nanti bolehlah ketua DPD melanjutkan apa yang sudah menjadi putusan hukum,” katanya.

“Kalau dalam putusan hukum dinyatakan bersalah maka dia tidak bisa meneruskan, tapi kalau putusan itu bahwa SK itu benar silahkan saja dilanjutkan,” sebut Amin.

“Tapi semua itu harus kembali kepada prosedur yang sudah diatur di dalam  UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI, kita tidak terlepas dari hal itu,” sambungnya.

Menurutnya, terkait penggantian pimpinan MPR yang berhak memutuskan eksekusi itu MPR, karena  sifatnya usulan. “Pimpinan DPD mengusulkan penggantian pimpinan MPR, tapi ekseskusinya di pimpinan MPR,” terangnya.

Seharusnya, lanjut Amin, keputusan pimpinan MPR dihormati oleh La Nyala. Dia tidak bisa dengan pikirannya sendiri, karena menurut pimpinan MPR ada proses-proses yang bermasalah, apalagi sedang disengketakan maka harus dihormati.

“Tidak bisa pimpinan DPD memaksa begitu, karena ini lembaga tinggi Negara bukan institusi pribadi dia,” tandasnya.

Apalagi, kata Amin, disitu ada peraturan yang sifatnya politik maupun administrasi, harus dihargai dan dihormati. Maka ketika SK nya sedang disengketakan kita menunggu saja, apakah mereka yang menang atau kita yang menang itu kita tunggu keputusan pengadilan.

“Ini juga sebagai kepatuhan kita terhadap hukum maka harus memberikan contoh yang baik, sebagai  Negara hukum kita harus menghormati apapun putusannya di pengadilan nanti kita harus hargai,” ungkapnya.

"Kenapa kita menggugat, karena ada pelanggaran yang nyata terhadap undang-undang dan tatib, prosedur mosi tidak percaya juga tidak diatur dalam sistem parlemen kita. Seharusnya jika Ketua La Nyala mau menarik Pak Fadel ajukan dulu ke Badan Kehormatan, dan jika BK memutus bersalah baru diajukan ke paripurna untuk diusulkan pemberhentian, tidak hanya karena alasan politik kepentingan yang pragmatis semata.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama