"Fakta bahwa pelatihan prakerja nyata bermanfaat, yakni tujuh puluh lima persen peserta telah memanfaatkan sertifikat pelatihan prakerja untuk melamar kerja sehingga sepertiga peserta penganggur kini sudah bekerja," kata Moeldoko saat membuka Temu Raya Alumni Program Kartu Prakerja di Madiun, Jawa Timur, secara daring, dari Jakarta, Senin.

Panglima TNI 2013-2015 ini mengajak para Alumni Program Kartu Prakerja untuk menjadikan kartu prakerja sebagai kesempatan mengubah hidup.

"Prakerja sebuah kesempatan untuk mengubah masa depan. Kalian harus berani mengubah kehidupan diri, keluarga, dan lingkungan. Jangan hidup miskin terus," pesan dia.

Dia menyampaikan Program Kartu Prakerja disiapkan Presiden Jokowi sebagai salah satu jalan mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Melalui Program Kartu Prakerja, angkatan kerja baru yang setiap tahun mencapai 2,5 juta jiwa memiliki kesempatan untuk mendapatkan pelatihan kerja sehingga memiliki daya saing dan terserap di dunia kerja.

"Hasilnya, BPS mencatat persentase angkatan kerja yang pernah mengikuti pelatihan/kursus yang di tahun 2019-2020 hanya ada di kisaran 10 persen, pada 2022 sudah meningkat ke angka 16,36 persen di mana mayoritas dikontribusikan dari pelatihan kartu prakerja," paparnya.

Moeldoko yang juga Wakil Ketua Komite Cipta Kerja mengungkapkan pemerintah telah menggelontorkan anggaran sangat besar untuk Program Kartu Prakerja, yakni sebesar Rp10 triliun pada tahun pertama dan Rp20 triliun pada tahun kedua.

"Untuk itu, mari manfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini. Dan mari berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang sudah menyiapkan program ini untuk kalian," katanya.

Sebagai informasi, pendaftar kartu prakerja di Jawa Timur pada 2022 mencapai 4,5 juta orang, di mana pendaftar yang diterima sebanyak 1,38 juta atau terbesar kedua se-Indonesia.

Program pelatihan favorit, di antaranya telemarketing, strategi pemasaran, kerajinan tangan, tata rias, hingga IELTS.

Pelaksanaan program prakerja diatur dalam tiga peraturan, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76/2020 dan Permenko Perekonomian Nomor 3/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja. (An)