Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha: Pemecatan Suharso Monoarfa Sebagai Ketua Umum PPP Tidak Sah, Melanggar AD/ART

Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Heboh pemecatan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum DPP PPP mendapat tanggapan dari pengurus DPP partai berlambang kabah itu.

Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menyebut Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum tidak sah. Proses pemberhentian tersebut dinilai Syaifullah menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART," ujar Tamliha kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Wakil Ketua Komisi V DPR ini menjelaskan, tidak ada yang bisa melakukan pencopotan ketua umum. Sebab ketika Muktamar, ketua umum dipilih langsung peserta muktamar atau muktamirin.

"Enggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP, sebab yang dipilih oleh muktamirin hanyalah Ketua Umum dan formatur untuk membantu Ketum terpilih untuk menyusun pengurus DPP PPP," ujar Tamliha.

Disebutkan, untuk memberhentikan ketua umum ada aturan yang dijelaskan  dalam pasal 11 AD/ART PPP.

Dalam pasal tersebut tertulis, pemberhentian dapat dilakukan karena meninggal dunia, berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan atau pendapat hukum Mahkamah Partai PPP, menjadi tersangka tindak pidana korupsi di KPK atau Polri atau Kejaksaan Agung, dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sangat nyata tidak aktif berturut-turut selama tiga bulan dalam kegiatan kepemimpinan PPP, melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama baik PPP, dan melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan ketua umum, dijelaskan dalam Pasal 13, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh wakil ketua umum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri pengurus harian DPP, ketua majelis pakar PPP, ketua majelis syariah PPP, ketua majelis pertimbangan PPP dan ketua mahkamah partai untuk dikukuhkan pada Musyawarah Kerja Nasional.

Untuk diketahui, tiga majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebelumnya memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai ketua umum. Selanjutnya, akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi ketum.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan, mengatakan pemberhentian dilakukan setelah para pimpinan tiga majelis DPP menyikapi kegaduhan antara Suharso secara pribadi dan para simpatisan PPP.

"Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

Putusan tiga majelis juga dikuatkan dengan pendapat dari Mahkamah Partai. Dalam rapat Mahkamah partai yang digelar di Bogor pada 2-3 September menyepakati usulan memberhentikan Suharso sebagai ketum PPP.

"Dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," jelas dia.

Selanjutnya, Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP bersama-sama Pengurus Harian (PH) DPP PPP diminta segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

Usman menambahkan, keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak. Tidak terkecuali Ketua Majelis Syari’ah, KH Mustofa Aqil Siraj.

"Selaku Ketua Majelis Syari’ah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia," kata dia.

"Selaku Ketua Majelis Syari’ah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yang berazaskan Islam ini." (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama