Iklan

 


Iklan

 


,

MENU

 


 


Iklan

 


Kasi Intel Kejari Lampura Berikan Penjelasan Soal Oknum Pegawai Kejari Yang Memakai Psikotropika Gol 4

Jumat, Oktober 28, 2022, 08:51 WIB Last Updated 2022-10-28T01:51:38Z
Kasi Intel Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) -  Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja memberikan penjelasan terkairt kepemilikan psikotropika golongan 4 oleh seorang pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

"Terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut kami menilai hal tersebut merupakan ranah penyidik yang dapat menjelaskan kepada rekan-rekan media," ujar I Kadek Dwi Ariatmaja, Jumat (28/10/22).

Namun, tambahnya, apabila terduga CR yang dimaksud adalah salah satu pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dapat disampaikan bahwa yang bersangkutan sejak Februari 2019 hingga saat ini merupakan pasien dari dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan,  karena adanya gangguan kecemasan/serangan panik dan gangguan tidur,.

Dalam pengobatan terhadap Saudara CR menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan 4, bahkan sebagaimana jadwal control kepada dokter psikiater selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 mendatang.

"Kami tambahkan terkait pengawasan melekat pimpinan terhadap seluruh pegawai Kejari Lampung Utara terhadap penyalagunaan narkotika, pada tanggal 10 oktober 2022 telah dilakukan pemeriksaan tes urine narkotika kepada seluruh pegawai yang difasilitasi oleh Sat Narkoba Polres Lampung Utara dengan hasil seluruh tes dinyatakan negative," ungkapnya.

Dan terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut, sampai saat ini tidak ada proses penangkapan maupun penahanan terhadap terduga CR karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Bahkan secara kesadarannya sendiri mendatangi dan menemui penyidik dan juga yang bersangkutan sedang menjalani rawat jalan terhadap gangguan kecemasan/serangan panik yang dideritanya tersebut.

Akan tetapi Pimpinan akan mengambil sikap tegas apabila yang bersangkutan terbukti bersalah ada kesengajaan untuk melakukan pelanggaran hukum, maka akan diberikan  sanksi tegas dari yang paling ringan hingga yang paling berat yaitu pemecatan.(yoke)

Iklan4



 


HEAD LINE

Airlangga: Kampanye Pemilu Akan Menjadi Vitamin Baru Bagi Pemulihan Ekonomi Nasional

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kampanye pemilihan umum yang akan dimula...