Prof Zainuddin Maliki: Hindari Lahirkan Kebijakan Serba Negara

LAMONGAN (wartamerdeka.info) -Pemerintah tengah gencar melakukan perubahan kebijakan pendidikan. Setidaknya   Kemendikbudristek sudah mengeluarkan 22 episode. 

Sayangnya sejumlah kebijakan menuai kontroversi, seperti perubahan kurikulum, pembubaran BSNP, RUU Sisdiknas dan yang terakhir pengangkatan vendor beranggotakan 400 orang, sebuah jumlah yang cukup fantastik, yang sempat disebut di forum PBB sebagai organisasi bayangan dan bukan vendor. 

"Kontroversi muncul di samping soal substansi, salah satunya juga karena cenderung tertutup, kurang membuka dialog dengan para pemangku kepentingan," ungkap Prof. Zainuddin Maliki, anggota DPR-MPRRI dari Fraksi PAN saat Sosialisasi empat pilar kehidupan kebangsaan yang diikuti guru-guru yang tergabung dalam IGABA Aisyiyah Kab. Lamongan, Rabu, 28/09/22.

Menkumham Yasona Laoly mewakili pemerintah menyerahkan usulan RUU Sisdiknas kepada Badan Legislasi, misalnya, Komisi X DPR belum memperoleh draft yang disiapkan Kemendikbudristek. Beberapa pihak mengaku sudah diajak dialog, tetapi sejumlah pegiat pendidikan berbasis masyarakat sebagai the main-stakeholder mengaku belum memperoleh kesempatan dialog yang cukup. 

"Pegiat pendidikan berbasis masyarakat seperti Maarif NU, Muhamamadiyah, PGRI, Majelis Pendidikan Nasional Katolik, Majlis Pendidikan Kristen, Taman Siswa, mengaku belum diajak mendialogkan secara intensif. Sementara mereka masih melihat sejumlah kelemahan dilihat dari substansinya," ungkap guru besar Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.

Termasuk soal penunjukan 400 orang yang disampaikan di forum PBB sebagai organisasi bayangan, juga belum pernah dikomunikasikan dengan Komisi X, notabene mitra kerja Kemendikbudristek.

Jika kebijakan strategis tanpa transparansi dan miskin dialog publik berpotensi bias negara. "Indonesia itu berfalsafah Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 menolak kebijakan serba negara atau etatisme," ungkap legislator dari Dapil Jatim X Gresik-Lamongan mengingatkan. 

Kebijakan yang partisipatoris - dengan mengedepankan dialog dan memberi ruang partisipasi masyarakat adalah pesan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

"Sebuah kebijakan, apalagi menyangkut penyusunan peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat secara luas merupakan keniscayaan," ungkap anggota Baleg DPR-RI itu. 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan secara tegas mengharuskan adanya keikutsertaan publik. Apalagi perorangan maupun kelompok masyarakat yang terdampak atas materi yang ada dalam rancangan undang-undang. 

"Mereka bersama para pihak yang punya kepentingan terhadap undang-undang itu harus diajak dialog dan diberi ruang partisipasi," tegas mantan Ketua Dewan Pendidikan Prov. Jatim itu.

"Kami mendesak agar pemerintah,  Kemendikbudristek memperkuat tradisi dialog dengan masyarakat dalam setiap pembuatan kebijakan strategisnya, sehingga kebijakan pendidikan yang dihasilkan bukan kebijakan serba negara atau etatisme, melainkan kebijakan yang semua masyarakat merasa ikut memiliki," pungkasnya. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama