Tingkatkan Kerjasama Antar Desa, Bupati Barru Suardi Saleh Teken Dua MoU

BARRU (wartamerdeka.info) - Untuk memperkuat kerjsama antar Desa lintas kabupaten khususnya dibidang pemerintahan Desa, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si menandatangani dua Momerandum of Understanding (MoU).

 Penandatangan MoU Kerjasama Desa Lintas Kabupaten di ruangan Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Senin (21/11/2022).

Usai penandatanganan kesepakatan bersama,  Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap kesepakatan bersama antar kabupaten ini. 

"Saya  mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Bagian Pemerintahan dan Kepala Desa. Saya berharap hasil dari MoU ini bisa berjalan dengan baik dan fasilitasi Kerjasama Antar Desa Lintas Kabupaten Tahun 2022 dapat memberikan nilai manfaat yang besar bagi masyarakat desa," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan,  pemerintah desa dan stakeholder terkait harus saling menguatkan potensi desa.

"Sebagai desa yang berdaulat, dengan kewenangan dan potensi wilayahnya, seharusnya masyarakat desa mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan," ujarnya.

Beberapa kabupaten yang ikut dalam Penandatanganan MoU antara lain  Barru, Soppeng, Pangkep, Bulukumba, Sinjai, dan Selayar.  Khusus Kabupaten Barru, penandatangan MoU Kesepakatan Bersama dilakukan bersama Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Soppeng. 

Sementara, tujuan diadakannya Kesepakatan Bersama ini adalah untuk melaksanakan program pengembangan kerja sama antar desa di Bidang Pemerintahan Desa, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Barru, Kabupaten Barru dan Kabupaten Soppeng.

Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi:

1. Pengembangan Usaha Bersama;

2. kegiatan Kemasyarakatan, Pelayanan, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

3. Bidang Keamanan dan Ketertiban;

4. Peningkatan Kapasitas di Bidang Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa serta Pemberdayaan Masyarakat Desa;

5. kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK atau kegiatan yang melibatkan pihak lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing PIHAK.

Adapun Desa yang di maksud adalah Desa Lasitae Kab Barru dengan Desa Mandalle Kab Barru. Sementara untuk Kab Barru dengan Kab Soppeng adalah Desa Harapan dengan desa Gattareng Toa.

Sebagai informasi, Kegiatan Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Lintas Kabupaten Tahun 2022  ini dimaksudkan untuk menumbuhkan keterpaduan pembangunan partisipatif yang berkesinambungan dengan menjalin kerjasama antar desa lintas kabupaten untuk memenuhi kebutuhan bersama, sehingga desa yang mempunyai potensi sumber daya alam dan produk unggulan bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli desa, yang pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

(Humas IKP/Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama