Tidak Terima Dengan Putusan PTUN Serang, LBH Progresif Ajukan Banding


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Toni Hartoni Wibowo SH., MH., dan Iskandar DG Pratty SH yang tergabung di "LLBHProgresif” selaku kuasa hukum Sanko Hasan, Pujantoro Hasan dan Wiliam Hasan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait sengketa tanah.


Toni menyampaikan putusan PTUN Serang dinilainya tidak sesuai fakta sebenarnya. "Karena hal yang sebenarnya sesuai fakta hukum tidak dipertimbangkan," kata Toni Hartoni dalam suratnya yang ditujukan kepada Ketua MA dan Ketua PT.TUN DKI Jakarta dan tembusan surat itu ke 18 instansi.


"Kepemilikan penggugat yang tidak jelas asal-usulnya, yang menjual tanah Sunaryo kepada Vrendy yakni saksi jual beli dari pihak klien kami saat jual beli dengan pemilik tanah dan saksi juga dalam pembuatan sertifikat tanah klien kami yang dibatalkan oleh PTUN Serang," demikian isi salah satu keberatannya dalam surat tersebut.


Selain itu, Toni juga menyampaikan bahwa penggugat telah menggugat 2 kali di PN Tangerang. "Kedua gugatan ditolak, jelas penggugat sudah mengetahui ada sertifikat sebagaimana putusan Nomor: 1189/Pdt.G/2019/PN.Tgr dan putusan Nomor : 427/Pdt.G/2021/Pn.Tng," tambahnya.


"Bahwa selisih luas 1 meter atau 2 meter dengan Akta Jual Beli dibatalkan sertifikat klien kami, yang luas sama dengan Akta Jual Beli sertifikat klien kami dibatalkan, yang luas kurang dari Akta Jual Beli dan klien kami rugi dibatalkan juga, terlihat ada unsur kesengajaan dilakukan hakim PTUN Serang, karena selisih luas tidak hal yang mendasarkan biasa untuk selisih 10% didalam penerbitan sertifikat tanah dan sudah hal yang lazim," paparnya dalam suratnya itu.


Atas hal itu, ia berharap dan memohon kepada Majelis Hakim di PT.TUN Jakarta yang mengadili perkara Nomor: 10/8/2023/PT.TUN JKT, supaya memutus dengan adil dan sesuai fakta hukum yang ada. "Sehingga apa yang dikatakan hakim sebagai wakil Tuhan di bumi benar adanya," kata Toni. (Sor)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama